• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 26, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ahmad Triady Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

by Kontributor
Oktober 19, 2025
in Daerah
0
Ahmad Triady Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER)  Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
0
SHARES
17
VIEWS

NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan Kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan terbaru atau yang berlaku terkait pungutan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk memastikan wajib pajak memahami kewajiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Tujuan utama sosialisasi Meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi mereka dengan lebih baik.

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak dan retribusi merupakan sumber utama PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat: Sosialisasi memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah.

Memperluas implementasi digitalisasi: Beberapa daerah menggunakan sosialisasi untuk memperkenalkan sistem digitalisasi dalam pembayaran pajak agar prosesnya lebih mudah dan efisien.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah  daerah.

Disampaikannya, dengan adanya Perda tersebut maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien.

Hal ini kata Ahmad Triady berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

Mempertegas penyampaian sosialisasi ini, Asril dari Badan Pendapatan Daerah Nunukan,  selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.

Secara umum, kata Asril, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.

Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.

“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.

Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.

” Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Asril menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.

Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan.* (Humas DPRD Nnk-48)

 

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
DPRD Nunukan Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

DPRD Nunukan Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Hanafiah Menerima Audiensi Institut Teknologi dan Bisnis Maritim Balik Diwa secara virtual

Wakil Bupati Hanafiah Menerima Audiensi Institut Teknologi dan Bisnis Maritim Balik Diwa secara virtual

September 30, 2021
PKT Bontang Diminta Garap Industri di Kawasan PLTA

PKT Bontang Diminta Garap Industri di Kawasan PLTA

April 19, 2022
Tindak Lanjut Usulan Lokasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Di Daerah Perbatasan Dan Pedalaman, ESDM Kaltara Koordinasi di Kementerian ESDM RI

Tindak Lanjut Usulan Lokasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Di Daerah Perbatasan Dan Pedalaman, ESDM Kaltara Koordinasi di Kementerian ESDM RI

Oktober 13, 2025
Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

April 8, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost