NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan Kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan terbaru atau yang berlaku terkait pungutan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk memastikan wajib pajak memahami kewajiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Tujuan utama sosialisasi Meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan, wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi mereka dengan lebih baik.
Mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak dan retribusi merupakan sumber utama PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat: Sosialisasi memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah.
Memperluas implementasi digitalisasi: Beberapa daerah menggunakan sosialisasi untuk memperkenalkan sistem digitalisasi dalam pembayaran pajak agar prosesnya lebih mudah dan efisien.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.
Disampaikannya, dengan adanya Perda tersebut maka regulasi sistem perpajakan dan retribusi dapat lebih transparan, adil dan efisien.
Hal ini kata Ahmad Triady berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Mempertegas penyampaian sosialisasi ini, Asril dari Badan Pendapatan Daerah Nunukan, selaku narasumber menguraikan secara rinci yang termasuk pajak dan retribusi.
Secara umum, kata Asril, yang dimaksud Pajak Daerah adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Sedangkan retribusi daerah meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi kebersihan.
“Jenis pajak dan retribusi daerah ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus diselesaikan tepat waktu, tujuannya adalah meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Nunukan,” ungkapnya.
Apabila tidak dipatuhi maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi administratif dan denda jika tidak memenuhi kewajiban pajak atau retribusi.
” Kita diminta melaporkan dan membayar pajak atau retribusi tepat waktu jika ini diabaikan maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Lebih lanjut Asril menjelaskan, atas ketidakpatuhan wajib pajak menyampaikan laporan dan membayar retribusi maka konsekuensinya bisa mengarah ke Pencabutan Izin Usaha bahkan Sanksi Pidana.
Adanya sanksi tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan yang diperlukan untuk membiayai layanan publik dan pembangunan.* (Humas DPRD Nnk-48)
















