NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Samuel Parangan, SE, MSi lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2024 Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan Anggota DPRD ini untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pengelola puskesmas maupun ke Masyarakat demi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Plt Direktur RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau, Sp.B.yang berbagi pengalaman mengenai praktik penerapan BLUD di unit layanan kesehatan.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan BLUD. BLUD menjadi strategi kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan, ekonomis, serta akuntabel, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat.
Melalui penerapan BLUD, Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sekaligus fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki fleksibilitas dalam mengelola sarana, prasarana, alat kesehatan, serta sumber daya manusia.
Hal ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang prima, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat layanan yang lebih optimal.
“Dengan tata kelola yang baik, BLUD di Puskesmas diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan layanan kesehatan dasar, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah,” kata Andi Bau Tune.
Juga dijelaskan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD adalah sebuah unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola keuangan dan operasionalnya secara lebih fleksibel dibandingkan unit kerja pemerintah lainnya.
Tujuan utama dari pembentukan BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas dan juga pelayanan publik, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan yang bersifat komersial.
BLUD utamanya merupakan unit pelaksana teknis daerah yang diberi keleluasaan dalam mengelola keuangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sederhananya, BLUD adalah sebuah unit kerja di pemerintahan daerah yang diberi wewenang untuk beroperasi lebih fleksibel seperti bisnis, namun tetap dalam koridor pelayanan publik,” Tutup Andi Bau Tune. *(Humas DPRD Nnk-52)















