NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), sekaligus penjaga sarang burung walet, SM 39 tahun beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara / Jl. Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara. SM ditahan di Mako Polres Nunukan karena turut serta berperan sembunyikan Narkoba seberat 3,8 kg yang disembunyikan di semak belukar belakang rumahnya. Hai ini erdasarkan siaran pers diterima dari Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kabag Humas Polres Nunukan, AKP M.Karyadi, Jumat (28/5).
Dijelaskannya SM ditangkap Satreskoba Polres Nunukan, Rabu 26/5/2021 sekitar pukul 11.10 Wita di Jl. Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Provinsi Kalimantan Utara atas dugaan ikut serta menyembunyikan barang haram tersebut.
Karyadi melanjutkan, tersangka SM yang dibekuk saat diinterogasi awalnya menyangkal telah memindahkan atau menyembunyikan narkoba itu, begitu juga saat penggeledahan, polisi tidak berhasil menemukan sabu tersebut. Namun keesokan harinya Kamis,27/5 sekitar pukul 21.00 Wita polisi kembali melakukan interogasi terhadap SM, dan akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan telah mengambil atau menyembunyikan Barang Bukti Sabu yang ada di dalam Bangunan Sarang Burung Walet milik tersangka IRF lalu disembunyikan di belakang Rumahnya.
“Kepada polisi tersangka SM mengaku sabu yang sebelumnya berada di rumah sarang burung wallet milik tersangka IRF dipindahkan lalu disembunyikan dibelakang rumahnya atas suruhan iparnya saudara IRF yang terlebih dahulu sudah ditangkap di Bandara Juwata Tarakan dan sudah diamankan di Mako Polres Nunukan,” kata Karyadi
Selanjutnya, sekira pukul 21.51 Wita, Personel Opsnal melakukan pencarian Barang Bukti tersebut bersama dengan didampingi saudari SM dan akhirnya Polisi berhasil menemukan Barang Bukti Sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus Plastik ukuran berbeda warna Transparan di belakang Rumah saudari SM yang disimpan di Semak-semak ditutupi Daun-daun kering.
“Polisi yang melakukan pencarian dibelakang rumah SM, berhasil menemukan 8 (delapan) bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 3.8 kg, 4 (empat) buah potongan Karet Ban dalam Sepeda Motor warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang warna Coklat Merk Same Direction, 1 (satu) buah Bantal Angin serta Gulungan Lakban warna Coklat dan Hitam. Saat ini tersangka DD, IRF serta SM ditahan dan dinterogasi untuk mengungkap bandar besar yang ada dibalik mereka. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Karyadi. (*)