News Update – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) bekerjasama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melakukan pelayanan terpadu di Kecamatan Tulin Onsoi dan Sebuku.Strategi layanan terpadu tersebut berlangsung selama 7 hari. Pelayanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen penting seperti, Kartu Keluarga, KTP dan akte kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait pelayan terpadu yang terbaru.”jika dokumen yang telah kami cetak hilang maupun rusak, masyarakat tidak perlu lagi mengumpulkan berkas. Karena, data mereka sudah ada disistem. Kita disdukcapil akan mencetaknya kembali dan bisa juga dicetak sendiri”, ungkap Ahmad kepada bupati nunukan sambil menunjukkan dokumen akta kelahiran yang telah dicetak.Bupati nunukan yang melakukan peninjauan lokasi pelayanan memberikan support semangat kepada tim disdukcapil atas kerja keras selama beberapa hari. “semangat tim disdukcapil yang telah bekerja keras dalam pelayanan terpadu ini. Pahalanya akan berlipat ganda apalagi bulan suci ramadhan ya”, sahut Laura.Kemudian buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan surat pengesahan dari pengadilan agama juga akan diberikan kepada pasangan suami istri yang telah menjalani isbat nikah.”sebanyak 38 pasangan suami istri yang akan mendapatkan identitas kependudukan secara gratis. Namun, hanya 35 pasutri yang memenuhi persyaratan”, pungkas Ketua Pengadilan Agama Muhammad Ridho saat ditemui awak media. (HM).