• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Jumat, Mei 9, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Minta Informasi Pemeriksaannya, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

by Kontributor
Agustus 3, 2024
in Kaltara
0
Minta Informasi Pemeriksaannya, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

FOTO : Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (2/8/2024). (dok. Komisi Informasi Kalimantan)

0
SHARES
96
VIEWS

TANJUNG SELOR– Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara, Jumat (2/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan Mesran selaku pemohon pada perkara registrasi Nomor : 003/VI/KI KALTARA-PS/2024 dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.

Dipimpin ketua Niko Ruru dengan anggota Fajar Mentari dan Berlanta Ginting, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta Mesran adalah informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai subjek data pribadi.

READ ALSO

Momentum Semangat Kebersamaan Pemerintah, Pengusaha Dan Pekerja

Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029

“Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi paragraf [2.2] sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh pemohon,” ujar Niko Ruru saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di Lantai 5, Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Majelis Komisioner menilai, informasi yang diminta Mesran merupakan informasi pribadi pemohon yang bisa diaksesnya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mesran merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan. Dia diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil setelah melalui proses teguran 1, teguran 2 hingga terbitnya pemberhentian. Pemberhentian dilakukan salah satunya dengan pertimbangan tidak masuk kerja selama 93 hari kerja.
Pada sidang dengan agenda pembuktian, saat pemeriksaan keterangan pemohon, Mesran mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, sehingga dia mempertanyakan proses dan berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar pemberian teguran 1, teguran 2 hingga pemberhentiannya.

Karena itulah dia mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan berupa informasi, pertama, kapan dia diperiksa secara internal oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan? Kedua, apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, apakah didalam pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan? Ketiga apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut? Keempat pemohon meminta berita acara pemeriksaan serta dokumentasi pemeriksaan.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon terhadap informasi paragraf [2.2] huruf A, B dan C,” majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang pemeriksaan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan melalui Neneng Masnun mengakui, pihaknya tidak menguasai informasi yang diminta Mesran.
Karena itupula, Majelis Komisioner memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon, informasi paragraf [2.2] huruf D yang diminta tidak berada dibawah penguasaan Termohon,” kata majelis.
Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan, diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalankan putusan.

Terhadap putusan dimaksud, pemohon maupun termohon menyatakan fikir- fikir untuk melakukan keberatan. * (Gzb- Dok-KIP KALTARA)

Related Posts

Momentum Semangat Kebersamaan Pemerintah, Pengusaha Dan Pekerja
Kaltara

Momentum Semangat Kebersamaan Pemerintah, Pengusaha Dan Pekerja

Mei 1, 2025
Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029
Kaltara

Wagub Ingkong Sampaikan Penjelasan Rancangan Awal RPJMD Kaltara 2025 – 2029

April 28, 2025
Pemprov Kaltara Berhasil Lolos Finalis Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024
Kaltara

Pemprov Kaltara Berhasil Lolos Finalis Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024

Desember 6, 2024
Resmikan Job Fair, Pemprov Dorong Penurunan Angka Pengangguran di Kaltara
Kaltara

Resmikan Job Fair, Pemprov Dorong Penurunan Angka Pengangguran di Kaltara

Desember 4, 2024
Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas
Kaltara

Perkuat Posisi Kaltara sebagai Pusat Produksi Minyak Goreng Berkualitas

Desember 3, 2024
Kapolda Kaltara Pantau Langsung  5 TPS di Nunukan, Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan Lancar
Hukum dan Kriminal

Kapolda Kaltara Pantau Langsung 5 TPS di Nunukan, Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan Lancar

November 29, 2024
Next Post
Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021
Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Mobil Plat Merah Seketika Disulap Jadi Plat Pribadi

Agustus 9, 2021

EDITOR'S PICK

Bugar Badannya Sehat Jiwanya, Yuk ke Nine Gym Fitness Center

Bugar Badannya Sehat Jiwanya, Yuk ke Nine Gym Fitness Center

Juni 13, 2021
Sri Kustarwati Hanafiah Dinobatkan Sebagai Bunda PAUD Kabupaten Nunukan

Sri Kustarwati Hanafiah Dinobatkan Sebagai Bunda PAUD Kabupaten Nunukan

Juni 25, 2021
Wakili Bupati, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Hadiri Pelantikan PD-BKMT

Wakili Bupati, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Hadiri Pelantikan PD-BKMT

Februari 22, 2022
PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE- 77 TAHUN 2022 DI LAPAS NUNUKAN

PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE- 77 TAHUN 2022 DI LAPAS NUNUKAN

Agustus 17, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost