• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 12, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Minta Informasi Pemeriksaannya, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

by Kontributor
Agustus 3, 2024
in Kaltara
0
Minta Informasi Pemeriksaannya, KI Kaltara Kabulkan Permohonan Mesran

FOTO : Sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (2/8/2024). (dok. Komisi Informasi Kalimantan)

0
SHARES
116
VIEWS

TANJUNG SELOR– Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Utara, Jumat (2/8/2024) mengabulkan sebagian permohonan Mesran selaku pemohon pada perkara registrasi Nomor : 003/VI/KI KALTARA-PS/2024 dengan termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.

Dipimpin ketua Niko Ruru dengan anggota Fajar Mentari dan Berlanta Ginting, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta Mesran adalah informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai subjek data pribadi.

READ ALSO

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

“Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi paragraf [2.2] sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh pemohon,” ujar Niko Ruru saat membacakan putusan pada sidang yang berlangsung di Lantai 5, Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Majelis Komisioner menilai, informasi yang diminta Mesran merupakan informasi pribadi pemohon yang bisa diaksesnya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mesran merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan. Dia diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil setelah melalui proses teguran 1, teguran 2 hingga terbitnya pemberhentian. Pemberhentian dilakukan salah satunya dengan pertimbangan tidak masuk kerja selama 93 hari kerja.
Pada sidang dengan agenda pembuktian, saat pemeriksaan keterangan pemohon, Mesran mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, sehingga dia mempertanyakan proses dan berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar pemberian teguran 1, teguran 2 hingga pemberhentiannya.

Karena itulah dia mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan berupa informasi, pertama, kapan dia diperiksa secara internal oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan? Kedua, apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, apakah didalam pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan? Ketiga apabila Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan pernah melakukan pemeriksaan kepada Mesran, bagaimana hasil pemeriksaan tersebut? Keempat pemohon meminta berita acara pemeriksaan serta dokumentasi pemeriksaan.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan jawaban tertulis kepada Pemohon terhadap informasi paragraf [2.2] huruf A, B dan C,” majelis saat membacakan putusan.

Saat sidang pemeriksaan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan melalui Neneng Masnun mengakui, pihaknya tidak menguasai informasi yang diminta Mesran.
Karena itupula, Majelis Komisioner memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis.

“Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon, informasi paragraf [2.2] huruf D yang diminta tidak berada dibawah penguasaan Termohon,” kata majelis.
Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan, diberikan waktu selama 14 hari untuk menjalankan putusan.

Terhadap putusan dimaksud, pemohon maupun termohon menyatakan fikir- fikir untuk melakukan keberatan. * (Gzb- Dok-KIP KALTARA)

Related Posts

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif
Advedtorial

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Mei 7, 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara
Advedtorial

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Mei 7, 2026
RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh
Advedtorial

RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh

Mei 6, 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027
Advedtorial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat  Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara

Mei 4, 2026
Next Post
Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan yang ke 25 , Paras Festival tahun 2024 Dibuka Resmi Oleh Bupati Nunukan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Reses di Tiga Tempat Berbeda, Keluhan Masyarakat Umumnya Sama

Reses di Tiga Tempat Berbeda, Keluhan Masyarakat Umumnya Sama

April 14, 2022
FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN NUNUKAN

FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RPJMD KABUPATEN NUNUKAN

Agustus 29, 2021
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2021

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Akhir Tahun Anggaran 2021

April 18, 2022
Hadiri Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Wabup Serahkan 10 Sertifikat Tanah Warga

Hadiri Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Wabup Serahkan 10 Sertifikat Tanah Warga

April 24, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost