NUNUKAN – Partai Gelora (Gelombang Rakyat) menjadi partai baru yang terakhir mendaftar di Kantor Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Nunukan per 14 Januari 2022.
Partai Gelora didaftarkan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Nunukan, H. Albar didampingi beberapa Pengurus DPD Partai Gelora Nunukan.
“DPD Partai Gelora Kabupaten Nunukan telah kami daftarkan di Kantor Badan Kesbangpol,” jelas Ketua DPD Partai Gelora Nunukan, H. Albar.
H. Albar menyebutkan keberadaan Partai Gelora di Kabupaten Nunukan bukan hanya sebatas pengurus di tingkat kabupaten. Selanjutnya Salinan SK dari 13 tingkat kecamatan (DPC) juga dilampirkan saat mendaftar di Kesbangpol Nunukan
“Masih ada waktu membentuk dan melengkapi kepengurusan di tingkat kecamatan, sebelum daftar di KPUD Nunukan jelang Pileg 2024,” jelas H. Albar lagi.
Dia berharap, Partai Gelora bisa lolos ikut Pemilu Legislatif 2024. DPD Partai Gelora Nunukan sendiri telah mengantongi SKT dari Kesbangpol Nomor 14/BKBP-IV/210/I/2022.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Drs. H. Abdul Karim MSi membenarkan telah menerima pendaftaran DPD Partai Gelora di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Nunukan.
“Kami telah terima pendaftaran parpol dari DPD Partai Gelora, telah pula kami keluarkan surat keterangan penerimaan per 14 Januari 2022,” jelas Mantan Kadis Prinkop UKM Nunukan ini.
Dikatakannya, meski baru menjabat Ka Badan Kesbangpol pasca pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Nunukan tanggal 04 Januari lalu, dirinya mengaku senang dan menyambut kehadiran Pengurus DPD Partai Gelora Nunukan.
“Ini adalah moment pertama saya dikunjungi pengurus parpol untuk daftarkan partai di Kesbangpol, terimakasih atas kehadirannya,” tambah H.Abdul Karim.
Dikatakannya, sesuai ketentuan, parpol mesti terdaftar di lembaga pemerintah sebelum mendaftarkan diri di KPUD untuk diverifikasi faktual agar bisa ikut pemilu legislatif.
Disebutkannya, dalam rangka penelitian atau verifikasi partai politik mesti sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Syarat dan kelengkapan administrasi parpol harus sesuai dan mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jika semua syarat sudah dilengkapi maka Kesbangpol akan menerbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar),” Terangnya.
Menerima laporan Pengurus DPD Partai Gelora Nunukan, bahwa DPD Partai Gelora Nunukan sudah mengantongi SKT dari Kesbangpol, Ketua DPW Partai Gelora Kalimantan Utara, Surya Yuniza mengapresiasi kinerja Pengurus DPD Partai Gelora Nunukan, yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran di Kesbangpol.
Selanjutnya, Surya Yuniza berharap kepada Pengurus DPD dan DPC hingga DPAC yang ada di Kabupaten Nunukan agar mempersiapkan diri dan mempersiapkan segala sesuatunya guna mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan KPUD pada pertengahan tahun ini.
“Pengurus tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dari sekarang harus siap menghadapi Verifikasi Faktual yang akan dilakukan KPUD sebagai syarat keikut sertaan dalam pemilu legislatif tahun 2024,” harapnya.
Bahkan dirinya mengaku akan berusaha menghadirkan Pengurus DPP Partai Gelora pada saat Rakerda DPD Partai Gelora Kabupaten Nunukan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
“Saya akan berusaha menghadirkan Ketum (Bung Anis Matta) atau Waketum (Bung Fahri Hamzah) saat pelaksanaan Rakerda DPD di Kabupaten Nunukan, untuk memberi motivasi dalam menghadapi verifikasi faktual dan pileg 2024 yang akan datang,”tutup Surya Yuniza. *(Dok/Foto Humas DPD Partai Gelora Nunukan)