NUNUKAN – Pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 27 orang terdiri Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Jumat (03/09/2021) di Ruang Pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.
Hadir dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Asisten I H.Muhammad Amin SH. Asisten II H. Asmar SE, Kepala Dinas Damkar Drs. Rahmadji Sukirno, Kepala BKPSDM, Kaharuddin SS dan disaksikan oleh beberapa pejabat di Lingkungan Pemkab Nunukan. Acara ini juga diikuti oleh Pejabat Fungsional Dinas Damkar dari Kantor Dinas Damkar Kabupaten Nunukan.
Usai melantik, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah SE,Msi membacakan sambutan Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE,MM,PhD, dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan administrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat administrasi yang akan disetarakan jabatannya dalam jabatan fungsional juga akan mendapatkan penghasilan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati, berharap kepada yang telah dilantik agar senantiasa meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, teruslah berinovasi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang telah dilantik, semoga amanah yang diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudari dalam melaksanakan tugas,” tuturnya.
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan para Pejabat sudah melalui prosedur serta telah mendapatkan restu dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Hal ini sesuai dengan UU ASN No 05 Tahun 2014 dan PP No 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN menegaskan bahwa setiap PNS atau Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pengukuhan yang dilakukan kepada Pejabat Struktural dilingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan menindak lanjuti Permendagri No 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Sekretariat Daerah. Penerapan Permendagri ini sesuai dengan Peraturan Bupati No 49 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan. Selanjutnya pelantikan Pejabat Funsional Pemadam Kebakaran berdasarkan Peranturan BKN No 26 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Sebagaimana diketahui jabatan pemadam kebakaran adalah jabatan fungsional sehingga setiap pegawai tehnis pemadam kebakaran wajib menjadi pegawai fungsional. Untuk dapat diangkat menjadi pejabat fungsional terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi.
“Tugas-tugas telah menanti Saudara semua maka saya berpesan agar Saudara dapat memegang amanah ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggung jawab dan menjadi teladan dalam bekerja. Setiap ASN yang sudah dilantik hendaknya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Sumpah Janji Jabatan serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian. Penilaian kinerja Saudara tidak terhenti sampai disini tetapi dilakukan secara terus menerus sehingga apabila tetap menunjukkan kinerja yang lebih baik dipastikan akan mendapatkan promosi jabatan yang lebih tinggi dari sekarang,” tegasnya.
Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Saudara yang baru saja dilantik, semoga keberadaan Saudara akan memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan. (* Gzb)