NUNUKAN – Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 – 2022 yang di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dalam rangka Serah Terima Nota Pengantar Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban Bupati Nunukan kepada Ketua DPRD Nunukan, Kamis (31/3).
Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 – 2022 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh, SE. Turut hadir Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah dalam hal ini mewakili Bupati Nunukan pada penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Nunukan.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Nunukan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar – besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021. Demikian pula kepada rekan – rekan forum pimpinan serta seluruh lapisan masyarakat serta semua stakeholder yang telah memberikan dukungan dan kontribusi secara nyata dalam mewujudkan berbagai capaian agenda pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan,” ujar H. Hanafiah.
Wakil Bupati Nunukan menambahkan bahwa berpedoman pada Peraturan Pemerintah tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2021 telah berakhir, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui rapat paripurna, dimana LKPJ ini pada hakikatnya merupakan laporan hasil penyelenggaraan.
Sesuai dengan pedoman penyusunan LKPJ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam hal pencapaian kinerja program dan kegiatan sepenuhnya dijabarkan secara terperinci dan sistematis pada Bab III LKPJ Tahun Anggaran 2021 yang sesuai dengan pemetaan urusan (wajib dasar, wajib non dasar, pilihan dan penunjang) pemerintah Kabupaten Nunukan.(*)