NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten I Pemkab Nunukan H. Abd Munir ST,MAP menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dengan Agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Apbd Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Apbd Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025. Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Ke 8 Masa Persidangan III Tahun Sidamg 2023-2024. Selasa (16/7/2024).
Abd Munir mengungkapkan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disampaikan ini memuat gambaran kondisi ekonomi makro, termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Rancangan KUA Dan PPAS APBD Tahun 2025 merupakan bagian dari proses penyusunan nota keuangan APBD. Pada Rancangan KUA & PPAS APBD tahun 2025 ini yang terdiri dari pembahasan atas kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang disusun mengacu pada RKPD Tahun Anggaran 2025.
Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2025 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026, mengusung visi pembangunan daerah “Mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera ”.
Yang merupakan pelaksanaan tahun ke-empat dari RPJMD yang bermakna merupakan tahap penguatan, mengangkat tema pembangunan daerah yaitu “peningkatan produktivitas dan daya saing daerah berbasis industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan daerah.”
Selanjutnya dibacakan, Asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga melihat asumsi dasar yang digunakan dalam apbn dimana perekonomian nasional diperkirakan tumbuh kuat pada tahun 2025 dengan laju pertubuhan ekonomi tumbuh 5,1 – 5,5 persen, yang utamanya ditopang oleh konvergensi aktivitas perekonomian regional serta kebijakan fiskal yang mendukung aselerasi trasnformasi ekonomi nasional.
Perbaikan daya beli masyarakat dengan tingkat inflasi yang terjaga, diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga. Pencapaian inflasi tahun 2025 pada rentang 1,5 – 3,5 persen perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang kuat dan ekspetasi inflasi yang terjangkau. Berbagai kebijakan inflasi terus dilaksanakan melalui koridor pengendalian inflasi nasional oleh TPIP dan TIPD.
Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan selain memperhatikan asumsi makro nasional tahun 2025 juga memperhatikan beberapa hal meliputi proyeksi indikator ekonomi dalam RPJMD yang ingin dicapai pada akhir 2025, antara lain :
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 4,50 – 5,00 persen. Sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,38 persen; Indeks pembangunan manusia menjadi 71,24 persen; Tingkat pengangguran terbuka 3,21 persen.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan atas kerjasamanya sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah bersedia untuk mengagendakan acara penyampaian rancangan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2025 dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang akan menjadi pedoman dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025,”kata Munir
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten nunukan, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .
Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 adalah aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
“Selanjutnya dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mohon berkenan dibahas pada rapat – rapat selanjutnya,”tambahnya.
Untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran adalah menyangkut :
- Pendapatan daerah.
- Belanja daerah.
- Pembiayaan daerah.
Selanjutnya dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini,
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.594.601836.339,00 yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 139.963.676.020,00
Pendapatan transfer sebesar Rp.1.444.538.160.319,00
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.10.000.000.000,00
Untuk tahun anggaran 2025, belanja daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 yang terdiri dari :
Belanja Operasi sebesar Rp. 978.415.115.413,00
Belanja Modal sebesar Rp. 472.097.342.418,00
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.18.865.358.704,00
Belanja belanja transfer sebesar Rp. 162.224.019.804,00
Belanja Daerah sebesar Rp.1.631.601.836.339,00 adapun belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Dan Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara.
Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar (Rp.37.000.000.000,00) selanjutnya Tentang Pembiayaan Daerah Pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan :
- Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.37.000.000.000,00
- Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp.37.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk menutupi defisit.
“Akhirnya marilah kita memanjatkan doa kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita tetap diberikan keselamatan, perlindungan dan kesehatan serta kemampuan, dalam mengemban tugas pengabdian kita masing – masing demi pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. *(Gzb-Echa)