• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Divonis Bebas

by Kontributor
September 30, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Divonis Bebas
0
SHARES
1.2k
VIEWS

NUNUKAN – Secara bergantian Penasehat Hukum terdakwa kasus narkotika Sattar Bin Tambrin, yakni Suparman, SH dan Dedi Kamsidi, SH,  menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa pada sidang sebelumnya. Dalam duplik yang dibacakan, penasihat hukum Sattar Bin Tambrin meminta hakim menerima pleidoinya dan membebaskan Sattar Bin Tambrin dari dakwaan serta tuntutan jaksa.

“Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan penasehat hukum terdakwa; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum,” kata pengacara Dedi Kamsidi,SH saat membacakan Duplik, Rabu (29/9/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Nunukan.

READ ALSO

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

Sattar Bin Tambrin  terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah)  Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dedi meminta agar hakim membebaskan Sattar Bin Tambrin dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Juga meminta Sattar Bin Tambrin  divonis bebas atau lepas.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata dedi.

Dedi pun menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa, Sattar tidak terbukti melakukan persekongkolan atau pemufakatan jahat sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum  pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri  dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru,” tutur Dedi.

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap dalam persidangan bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf (pemilik barang) maupun Heriadi Bin Kosasi (penghubung transaksi jual beli) juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

Selanjutnya, Dedi juga keberatan dengan adanya tambahan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Replik Jaksa Penuntut Umum, padahal sebelumnya tidak ada dalam tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya dan Sattar Bin Thamrin hanya didakwa melanggar  pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa rekan Jaksa Penuntut Umum telah gagal mendakwakan ketentuan pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana kembali lagi ketidak konsistenan dalam repliknya dengan merubah sebuah tuduhan terhadap diri terdakwa dengan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sebuah replik secara tertulis dalam persidangan perkara A-quo,” terang Dedi Lagi.

Dalam dupliknya, Dedi juga meminta Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukannya. Ia juga meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

Setelah mendengarkan duplik, Majelis Hakim yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo SH,MH, Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota  akan bermusyawarah mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan pada agenda sidang berikutnya pada Rabu (13/10/2021). *(Gzb)

Related Posts

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hukum dan Kriminal

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, SIK, SH, MH, Berharap Kerjasama Lintas Daerah Dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Oktober 5, 2026
Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat
Advedtorial

Kapolres Nunukan Ingatkan Jajarannya Untuk Tetap Jaga Disiplin Dalam Melayani Masyarakat

September 29, 2026
PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat
Advedtorial

PT. Wana Jaya Abadi dan PT. Kartika Nugraha Sakti Penuhi Denda Adat

September 8, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Next Post
Tanpa Didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Rahma Leppa, Pimpin Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2021.

Tanpa Didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj. Rahma Leppa, Pimpin Paripurna Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2021.

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Rakornis TMMD ke 114 TA. 2022 Diselenggarakan di Makodim 0911 Nunukan

Rakornis TMMD ke 114 TA. 2022 Diselenggarakan di Makodim 0911 Nunukan

Agustus 5, 2022
Dari Informasi Warga Akhirnya Pemilik Sabu-Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

Dari Informasi Warga Akhirnya Pemilik Sabu-Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

Juni 23, 2021
Rusaknya Moveable Bridge di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Membuat Andre Pratama Geram

Rusaknya Moveable Bridge di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Membuat Andre Pratama Geram

Juni 30, 2023
Pesta Gotilon HKBP Tarakan, Wagub Ajak Semangat Berbagi dan Melayani

Pesta Gotilon HKBP Tarakan, Wagub Ajak Semangat Berbagi dan Melayani

Oktober 5, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost