NUNUKAN – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria paru baya (P), 49 Tahun, Laki-laki, Malinau, Kalimantan Utara. ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.
Dari tangan tersangka diamankan 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk, warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat ± 1500 gram / 1,5 Kg. Dia ditangkap di salah satu Hotel Jl. Ahmad Yani Desa. Sei Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.jam 21.15 Wita, Jumat, (22/10/2021).
Kapolres Nunukan Polda Kaltara, AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang baru tiba dari Tawau (Malaysia) dan sedang berada di Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
“Informasi tersebut langsung dilakukan tindaklanjut Personil Satresnarkoba Polres Nunukan dengan penyelidikan,” kata Khoirul Anam.
Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan posisi atau keberadaan seorang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada di Hotel Jalan. Ahmad Yani Kec. Sebatik Timur, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam sebuah tas selempang warna hitam merk “BALLY”, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam kemudian dilakban warna coklat.
Setelah kemasan yang dilakban warna coklat dibuka didalamnya berisi kemasan atau bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG” yang dilapisi plastik warna transparan ukuran besar dan kemasan yang kedua hanya terbungkus menggunakan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat selanjutnya di bungkus dengan plastik warna hijau yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu.
Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dalam penggeledahan pada sebuah tas slempang warna hitam ditemukan berisi sabu-sabu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama S (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia), dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Malinau Kaltara, dengan maksud akan dijual sendiri oleh terlapor / tersangka. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan,” ujar Khoirul Anam.
Atas perbuatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu terebut, menurut Khoirul Anam Disangka melanggar : Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun. 2009 ttg Narkotika.
Barang bukti yang turut diamankan berupa, 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat ± 1500 gram / 1,5 Kg, 1 (satu) buah Tas selempang merek BALLY warna hitam, Gulungan lakban warna coklat, 2 (dua) buah kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 1 (satu) bungkusan plastik Teh Cina merk “GUANYINWANG”, 1 (satu) unit HP merk “OPPO” warna biru. * (Gzb – Sumber Humas Polres Nunukan)