NUNUKAN – Sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Nunukan memberikan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang AnogaranPendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang dibacakan Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan
Dalam pertimbangannya DPRD sebagaimana dibacakan Effendi Kesatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 dengan rincian realisasi sebagai berikut;
Pendapatan Rp. 1.883.939.158.329,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) Terdiri dati :
- Pendapatan Asli Daerah Rp. 140.380.590.710,00
(Seratus Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah)
2. Pendapatan Transfer Rp. 1.730.998.567.619,00
(Satu Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Milyar Sembilan Ratus Sembulan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 12.560.000.000,00
(Dua Belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Belanja Daerah Rp. 2.033.939.158.329,00 (Dua Triliun Tiga Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) Terdiri dari
- Belanja Operasi Rp. 1.209.426.660.397,73
(Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen).
2. Belanja Modal Rp. 463.077.644.375,58
(Empat Ratus Enam Puluh Tiga Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Lima Puluh Delapan Sen).
3. Belanja Tak Terduga Rp. 18.865.358.704,00
(Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah).
4. Belanja Transfer Rp. 342.569.494.851,69
(Tlga Ratus Empat Puluh Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ernpat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah Enam Puluh Sembilan Sen)
Pembiayaan Daerah
– Penerimaan Pemblayaan Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah)
– Pengaluaran Pemblayaan Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
– Pemblayaan Netto Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah)
– Sisa Lebih Pemblayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
Kedua Rincian Lebih Lanjut Tentang Anggaran Pendapatan Dan 8elanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dan diktum kedua, akan dtsampaikan kepada Gubemur Kalimantan Utara untuk dievaluasi; *(ADV-HUMAS DPRD NNK)