• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Satgas TPPO Polri Amankan Delapan Tersangka TPPO di Kabupaten Nunukan

Selamatkan 123 PMI (74 Laki-Laki, 29 Perempuan dan 20 Anak-Anak)

by Kontributor
Juni 9, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, M.Si yang juga selaku Komandan Satgas TPPO

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, M.Si yang juga selaku Komandan Satgas TPPO

0
SHARES
441
VIEWS

NUNUKAN – Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dipimpin langsung Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, SIK, M.Si yang juga selaku Komandan Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo SIK,MSI pada 01 Juni 2023 berhasil mengamankan 8 (delapan) orang calo PMI ilegal dan menyelamatkan 123 PMI (74 laki-laki, 29 perempuan) dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur. yang hendak dikirim ke Malaysia tanpa memiliki kelengkapan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan bagi para PMI yang hendak bekerja ke luar negeri di Kabupaten Nunukan.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan  Malaysia memiliki potensi sebagai akses praktek TPPO..Oleh karena itu, Satgas TPPO Polri dipimpin Kasatgas beserta Direskrimum, Kasubsatgas Gakkum, Kapolres Nunukan, dan Kepala BP3MI Kabupaten Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap Jaringan TPPO di Kabupaten Nunukan pada tanggal 6 Juni 2023 lalu..

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Di hadapan awak media saat jumpa Pers Irjen Pol Asep Edi Suheri, Sampai saat ini, Kamis, (8/6/2023), Tim Gabungan Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, dan menerbitkan 9 (sembilan) LP, serta menahan 8 (delapan) tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial H, B, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan paling ringan 3 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta,”ujar Irjen Pol Edi Suheri.

Selanjutnya dikatakan, modus operandi yang dilakukan, para tersangka dengan memanfaatkan jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus) di area perbatasan untuk mengirimkan pekerja migran asal Indonesia ke luar negeri tanpa kepemilikan dokumen yang sah sebagaimana disyaratkan.

“Bagi pengguna jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, kemudian menyiapkan tiket perjalanan, lalu berangkat bersama korban menuju Malaysia dengan menggunakan kapal laut,” terangnya.

Pada modus ini, para korban sudah memiliki paspor, namun tidak dilengkapi dengan persyaratan wajib seperti yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

  1. Berusia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani:;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan dari BP3MI.
  6. Status Perkawinan, Surat Keterangan Izin Suami/listri,
  7. Memiliki Paspor, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan
    Pekerja, dan Perjanjian Kerja.
  8. Telah mendapatkan Rekomendasi dari BP3MI

Sedangkan para tersangka yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai
koordinator pengiriman dari Kabupaten. Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan; memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil.

Saat melakukan pengungkapan , Satgas TPPO Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti TNI, BP3MI Nunukan, PT.Pelni, PT. Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa 32 unit ponsel, 3 Kartu Keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Pada kesempatan ini,  Kasatgas TPPO Polri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang disertai iming-iming gaji tỉnggi dan proses yang mudah.

“Korban TPPO setelah tiba di Tawau, Malaysia. tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. iustru akan menjerat calon pekerja migran sebagai korban TPPO karena mereka cenderung akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pemberi kerja. dan sulit memperoleh hak-hak perlindungan sosial. Kesejahteraan selaku PMI, dan hukum saat bekerja di luar negeri apabila tidak memiliki dokumen resmi,” tambahnya.

la juga berharap, apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri maka mereka dapat menghubungi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran lndonesia (P3MI) terdekat,” imbuhnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan terhadap 8 (delapan) tersangka, terus dilakukan penggalian keterangan dan  pengembangan termasuk jaringannya yang ada di luar Negeri,

“Kami dari Bareskrim terkait 9 (sembilan)  LP ini Tindak Pidana Umum Bareskrim akan melaksanakan asistensi penanganan perkara ini jadi kita akan terus kawal sejauh mana penanganannya dilaksanakan kemudian selanjutnya kami akan memberikan bimbingan teknis termasuk memburu 2 (dua) orang DPO yang sedang kita cari berkaitan dengan 9 (sembilan) LP ini, guna penegakan hukum,” terang Djuhandani .

Selanjutnya para korban TPPO ini nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasiltasi oleh BP3MI Kabupaten Nunukan.

“Kami sudah koordinasi dengan BP3MI Kabupaten Nunukan, dan siap memulangkan para korban TPPO ke daerah asalnya masing-masing,” pungkas Djuhandani. * GZB

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Next Post
Rusaknya Moveable Bridge di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Membuat Andre Pratama Geram

Rusaknya Moveable Bridge di Pelabuhan Ferry Sei Jepun Membuat Andre Pratama Geram

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Laura Hadiri Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Daerah Dalam rangka Pembentukan BUMD Migas

Bupati Laura Hadiri Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Daerah Dalam rangka Pembentukan BUMD Migas

Desember 20, 2022
Kebijakan Gubernur Berdampak Positif Pada Layanan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

Kebijakan Gubernur Berdampak Positif Pada Layanan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK

September 2, 2024
Mendengar Pidato Menteri Nadiem Hingga Berjepen Kolosal, Meriahnya Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Nunukan

Mendengar Pidato Menteri Nadiem Hingga Berjepen Kolosal, Meriahnya Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Nunukan

Mei 2, 2024
Rencana Wujudkan Smart City Smart Village, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah Kaltara Silaturahmi bersama Bupati Nunukan

Rencana Wujudkan Smart City Smart Village, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Wilayah Kaltara Silaturahmi bersama Bupati Nunukan

Agustus 7, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost