• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

by Kontributor
Desember 13, 2023
in Daerah
0
Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si menyampaikan Jawaban Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Terhadap Rsapeda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

0
SHARES
26
VIEWS

NUNUKAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menanggapi pandagan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Fasilitas/Intensif Dan Kemudahan Investasi (PFKI) di wilayah Kabupaten Nunukan.

Tanggapan tersebut disampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si dalam rapat paripurna ke 13 Penyampaian jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pemberian Fasilitas/Intensif dan Kemudahan Investasi, Senin (13/11/23) di Kantor DPRD Nunukan.

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Hanura.

Mengawali tanggapan tersebut, wakil Bupati Nunukan menjawab pandangan umum Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah sependapat dengan usulan DPRD terkait Raperda ini yakni memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

“ Kemudahan Investasi akan kami berikan kepada Investor apabila memenuhi kriteria mampu menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan PDRB,” kata Hanafiah.

Selain itu, Investor juga harus berkomitmen membangun infrastruktur, bermitra dengan UMKM atau Koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan daerah yang beriorientasi ekspor.

Pemkab tentunya mendukung pemberian fasilitas jika Komitmen Investor dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Terkait hal ini Pemkab juga senantiasa mendukung kemudahan Investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui OSS, layanan bergerak dan memberikan Fasilitas Layanan informasi dan pengadaan.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Demokrat.

Pemkab Nunukan juga sependapat dengan Fraksi Demokrat, pernyataan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi akan menjadi materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Mengingat harapan dari Raperda yang dimaksud, maka kemudahan berusaha harus dilakuakn secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum.

“ Ini yang akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya sebagaimana prinsip prinsip dalam pemberian intensif dan kemudahan investasi daerah,” jawab Hanafiah.

Disampaikannya, Raperda ini tentunya sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 sehingga muatannya bersumber dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PKS.

Diakui bahwa ada beberapa Sumber Daya Alam  yang berpotensi unggul seperti Perkebunan, pertanian dan perikanan.

Hal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah dan diperlukan perbaikan SDM dalam meningkatkan pelayanan kepada calon investor.

Terutama soal perbaikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kabupaten Nunukan, begitu pula dengan ketersediaan listrik yang juga mendaji perhatian serius dari pemerintah daerah.

“ Kunci masuknya investor, pemerintah daerah berupaya melakukan pemetaan infrastruktur untuk menjaga aksesbilitas dan konektifitas yang mendukung kegiatan investasi daerah,” kata Hanafiah.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi GKP.

Menanggapi pandangan umum Fraks Gerakan Karya Pembangunan, Pemkab Nunukan telah mengatur mekanisme serta menempatkan pengendalian lingkungan hidup pada level usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Sebagai dasar perizinan berusaha yang dimaksud yaitu, persetujuan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkugan Hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan Hidup atau SPPL.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PPN.

Pemerintah Daerah sejalan dengan Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), dalam Raperda PFKI tersebut, Pemkab Nunukan dapat memberikan perngurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah  atau pemberian bantuan modal.

“ Termasuk pengaturan bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara dan dasar pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh intensif, terkait hal ini Pemkab sependapat dengan Fraksi PPN,” tambahnya.

Tujuan Rancanga Peraturan Daerah yan dimaksud untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah. *(Humas DPRD NNK)

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Ketua DPRD Nunukan Sampaikan Amanah Rakyat Dalam FGD Lemhanas RI.

Ketua DPRD Nunukan Sampaikan Amanah Rakyat Dalam FGD Lemhanas RI.

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

DPRD dan Pemkab Nunukan Setujui APBD 2024 Rp. 1.6 Triliun.

DPRD dan Pemkab Nunukan Setujui APBD 2024 Rp. 1.6 Triliun.

Desember 13, 2023
Bakal Komunikasi ke Kemendag

Bakal Komunikasi ke Kemendag

April 19, 2022
HUT SATPOL PP SE-KALTARA DIPUSATKAN DI NUNUKAN

HUT SATPOL PP SE-KALTARA DIPUSATKAN DI NUNUKAN

Februari 28, 2022
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Tinjau Sae Lanuka

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Tinjau Sae Lanuka

Desember 7, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost