• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

by Kontributor
Desember 13, 2023
in Daerah
0
Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Raperda PFKI.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si menyampaikan Jawaban Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Nunukan Terhadap Rsapeda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

0
SHARES
26
VIEWS

NUNUKAN, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menanggapi pandagan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Fasilitas/Intensif Dan Kemudahan Investasi (PFKI) di wilayah Kabupaten Nunukan.

Tanggapan tersebut disampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si dalam rapat paripurna ke 13 Penyampaian jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Pemberian Fasilitas/Intensif dan Kemudahan Investasi, Senin (13/11/23) di Kantor DPRD Nunukan.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Hanura.

Mengawali tanggapan tersebut, wakil Bupati Nunukan menjawab pandangan umum Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah sependapat dengan usulan DPRD terkait Raperda ini yakni memberikan stimulan bagi pelaku usaha atau investor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

“ Kemudahan Investasi akan kami berikan kepada Investor apabila memenuhi kriteria mampu menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi dalam peningkatan PDRB,” kata Hanafiah.

Selain itu, Investor juga harus berkomitmen membangun infrastruktur, bermitra dengan UMKM atau Koperasi dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan daerah yang beriorientasi ekspor.

Pemkab tentunya mendukung pemberian fasilitas jika Komitmen Investor dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Terkait hal ini Pemkab juga senantiasa mendukung kemudahan Investasi melalui optimalisasi penyelenggaraan perijinan berusaha melalui OSS, layanan bergerak dan memberikan Fasilitas Layanan informasi dan pengadaan.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi Demokrat.

Pemkab Nunukan juga sependapat dengan Fraksi Demokrat, pernyataan yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi akan menjadi materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Mengingat harapan dari Raperda yang dimaksud, maka kemudahan berusaha harus dilakuakn secara transparan, efektif dan efisien serta berasas pada kepatuhan hukum.

“ Ini yang akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya sebagaimana prinsip prinsip dalam pemberian intensif dan kemudahan investasi daerah,” jawab Hanafiah.

Disampaikannya, Raperda ini tentunya sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 sehingga muatannya bersumber dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PKS.

Diakui bahwa ada beberapa Sumber Daya Alam  yang berpotensi unggul seperti Perkebunan, pertanian dan perikanan.

Hal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah dan diperlukan perbaikan SDM dalam meningkatkan pelayanan kepada calon investor.

Terutama soal perbaikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kabupaten Nunukan, begitu pula dengan ketersediaan listrik yang juga mendaji perhatian serius dari pemerintah daerah.

“ Kunci masuknya investor, pemerintah daerah berupaya melakukan pemetaan infrastruktur untuk menjaga aksesbilitas dan konektifitas yang mendukung kegiatan investasi daerah,” kata Hanafiah.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi GKP.

Menanggapi pandangan umum Fraks Gerakan Karya Pembangunan, Pemkab Nunukan telah mengatur mekanisme serta menempatkan pengendalian lingkungan hidup pada level usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

Sebagai dasar perizinan berusaha yang dimaksud yaitu, persetujuan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkugan Hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan Hidup atau SPPL.

Jawaban Pemkab Terhadap PU Fraksi PPN.

Pemerintah Daerah sejalan dengan Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), dalam Raperda PFKI tersebut, Pemkab Nunukan dapat memberikan perngurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah  atau pemberian bantuan modal.

“ Termasuk pengaturan bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara dan dasar pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh intensif, terkait hal ini Pemkab sependapat dengan Fraksi PPN,” tambahnya.

Tujuan Rancanga Peraturan Daerah yan dimaksud untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah. *(Humas DPRD NNK)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Ketua DPRD Nunukan Sampaikan Amanah Rakyat Dalam FGD Lemhanas RI.

Ketua DPRD Nunukan Sampaikan Amanah Rakyat Dalam FGD Lemhanas RI.

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Mendengar Pidato Menteri Nadiem Hingga Berjepen Kolosal, Meriahnya Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Nunukan

Mendengar Pidato Menteri Nadiem Hingga Berjepen Kolosal, Meriahnya Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati Nunukan

Mei 2, 2024
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024 – 2029 Diambil Sumpah/Janji, Begini Pesan Mendagri Tito Karnavian

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024 – 2029 Diambil Sumpah/Janji, Begini Pesan Mendagri Tito Karnavian

Agustus 18, 2024
Wakil Bupati Hanafiah Hadiri Operasionalisasi SPN Polda Kaltara di Malinau

Wakil Bupati Hanafiah Hadiri Operasionalisasi SPN Polda Kaltara di Malinau

Juli 26, 2023
Musyawarah Besar (Mubes) ke-1 Tahun 2022 Pemuda Dayak Kalimantan Utara

Musyawarah Besar (Mubes) ke-1 Tahun 2022 Pemuda Dayak Kalimantan Utara

Agustus 4, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost