• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Puas Dengan Putusan Hakim PN Nunukan, Yohana dan Kuasa Hukumnya Ajukan Banding, Pertimbangkan Membuat Laporan Polisi

by Kontributor
Juli 7, 2025
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Tak Puas Dengan Putusan Hakim PN Nunukan, Yohana dan Kuasa Hukumnya Ajukan Banding, Pertimbangkan Membuat Laporan Polisi

Saat mediasi sengketa kepemilikan lahan antara Yohana vs Ken Wiagung di Kantor Desa Apas, Sebuku. (dok : Yohana)

0
SHARES
397
VIEWS

NUNUKAN – Tergugat Yohana (48 Thn) warga RT 03 Desa Apas Kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Bersama Kuasa Hukumnya, masing-masing, Jeferson, SH. Leonardo KS, SH dan Finarto SH, langsung mengajukan banding sesaat setelah mendengarkan keputusan Hakim PN Nunukan pada pertengahan Mei 2025 lalu atas kasus sengketa kepemilikan  tanah seluas 2 ha yang terletak di RT 01 jalan Provinsi Desa Apas Kecamatan sebuku yang dimenangkan Ken Wiagung selaku Penggugat.

Menurut Yohana, ada yang perlu dipertanyakan hasil sidang dari perkara gugatan kepemilikan lahan seluas 200 m X 100 m yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Nardon Sianturi, S.H. dan Bimo Putro Sejati, S.H. selaku Hakim Anggota.

READ ALSO

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

“Saya menduga dokumen pembuktian yang saya ajukan saat persidangan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai dokumen kepemilikan yang sah, namun sebaliknya justru memenangkan penggugat yang bermodalkan dokumen yang menurut saya cacat secara hukum. Selain tidak lengkap, terdapat beberapa rekayasa (ada bekas Type Ex) pada dokumen kepemilikan yang diajukan penggugat,” ujar Yohana

Yohana mengisahkan pada tahun 1997 almarhum suaminya Philipus Arief membeli sebidang tanah garapan dari pemilik yang menguasai sebelumnya bernama Akun Simin. Keabasahannya dibuktikan terbitnya Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) atas nama suaminya (Philipus Arief) pada tanggal 25 Maret 1997 yang ditandatangani oleh Petrus Kapalat selaku Kepala Desa saat itu dengan saksi yang bertanda tangan, Ketua RT 01 Desa Apas, bernama Yukul.

Namun, pada 1 Juni 2019, Philipus Arief meninggal dunia sehingga kepemilikan tanah dimaksud beralih kepada 5 orang ahli warisnya, yaitu Yohana (istri) dan empat orang anak mereka, masing-masing Maria Kartika (18), Veronika Permata (19), Dimas Teguh Sentosa (15) dan William (11).

“Kesepakatan para ahli waris kemudian tanah tersebut diserahkan menjadi milik anak pertama kami, Maria Kartika dengan bukti Akta SPPT pejabat Notaris  Nomor 96/Leg/Not/XII/2022,” terang Yohana.

Selain SPPT yang dimiliki, Yohana juga memperlihatkan lembar bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut yang rutin mereka bayar setiap tahun hingga di tahun 2024 lalu.

Masih seperti yang dituturkan Yohana, permasalahan kemudian muncul setelah adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Nunukan dari Ken Wiagung yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud berdasar bukti SPPT No 26/DS/APAS/VIII/2004. Selain disahkan oleh Basilip selaku Kepala Desa terbaru di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, SPPT penguasaan tanah versi Ken Wiagung juga mencantumkan nama Yakul, selaku Ketua RT 01 Desa Apas sebagai saksi yang bertanda tangan.

Sejumlah kelemahan yang disebut Yohana sebagai cacat secara hukum pada SPPT milik Ken Wiagung yang baru diterbitkan pada tanggal 26 Agustus Tahun 2004 tersebut, diantaranya terdapat lapisan type ex untuk merubahan data yang tertera. Ken Wiagung disebut-sebut juga tidak memiliki bukti wajib pelunasan PBB.

Yohana juga merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan SPPT 25 Maret 1997 atas nama Almarhum suaminya Philipus Arief yang lebih dulu terbit dibandingkan SPPT No 26/DS/APAS/VIII/2004 yang dimiliki Ken Wiagung serta mengabaikan bukti dokumen lain yang dia ajukan dalam proses persidangan. Yakni masing-masing Surat Pernyataan kontra dari Petrus Kapalat selaku Kepala Desa yang mengesahkan maupun Yakul selaku Ketua RT 01 Desa Apas sebagai saksi pada lembar SPPT milik Ken Wiagung.

“Surat Pernyataan yang dibuat, baik Petrus Kapalat maupun Yakul mengaku tanda tangan yang mereka cantumkan untuk SPPT kepemilikan tanah dari Ken Wiagung dibuat karena ketidakpahaman serta adanya paksaan dari Ken Wiagung. Begitu juga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Nadisan, istri mendiang Akun Simin yang membenarkn lahan tersebut benar milik almarhum suaminya yang dijual kepada Philipus Arief pada tahun 1997, bukan kepada Ken Wiagung,” terang Yohana.

Dengan keputusan Hakim PN Nunukan yang merugikan dirinya ini, apalagi dokumen milik pengugat yang disajikan sebagai alat bukti di persidangan sangat diragukan keabsahannya, makanya dirinya bersepakat Bersama Kuasa Hukumnya langsung menyatakan banding. Juga saat ini dirinya Bersama Kuasa Hukumnya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keraguan atau dugaan adanya rekasaya pemalsuan dokumen yang disajikan penggugat saat persidangan yang dijadikan sebagai pertimbangan Hakim PN Nunukan dalam mengambil keputusan.

“Saat ini saya dan Kuasa Hukum lagi fokus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi. Namun tak luput juga kami pertimbangkan  untuk membuat laporan polisi terkait keraguan atas dugaan adanya rekasaya pemalsuan dokumen yang disajikan penggugat saat persidangan yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim PN Nunukan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP..Jika Perkara Telah Diputus Pengadilan, dan Apabila perkara perdata yang di dalamnya diduga terdapat bukti palsu telah diputus dan bahkan dimenangkan oleh hakim, maka yang dirugikan dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Nantinya, bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat menjadi salah satu alasan hukum untuk mengajukan proses hukum lainnya atau sebagai upaya hukum luar biasa.

Upaya awak media ini untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Hakim Ketua pada majelis persidangan perkara itu tidak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut staf di PN Nunukan yang bertugas saat itu, Nardon sedang menjalani masa cuti di kampung halamannya.

Demikian juga saat diminta nomor kontak yang bisa dihubungi guna membuat janji untuk wawancara, tidak diperoleh dengan alasan tidak bisa memberikannya tanpa ijin dari yang bersangkutan. (*Gzb)

 

Related Posts

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Next Post
Pemprov Kaltara Dan Pemkab Enrekang Siap Jalin Kerja Sama Jaga Stabilitas Pangan Nasional

Pemprov Kaltara Dan Pemkab Enrekang Siap Jalin Kerja Sama Jaga Stabilitas Pangan Nasional

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Sekretaris Daerah Hadiri Perayaan Natal Gereja Toraja Eben-Haezer Nunukan

Sekretaris Daerah Hadiri Perayaan Natal Gereja Toraja Eben-Haezer Nunukan

Desember 20, 2022
Bupati Laura Apresiasi Kegigihan Warga Desa Salang Bangun SD Filial

Bupati Laura Apresiasi Kegigihan Warga Desa Salang Bangun SD Filial

Agustus 4, 2023
Dinas ESDM Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

Dinas ESDM Kaltara Dorong Perusahaan Galian C Lengkapi Izin Tambang

November 23, 2025
Berikut Jawaban Pemkab Nunukan Terhadap Pemandangan Fraksi DPRD Tentang 2 Raperda

Berikut Jawaban Pemkab Nunukan Terhadap Pemandangan Fraksi DPRD Tentang 2 Raperda

Agustus 28, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost