NUNUKAN – Tergugat Yohana (48 Thn) warga RT 03 Desa Apas Kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Bersama Kuasa Hukumnya, masing-masing, Jeferson, SH. Leonardo KS, SH dan Finarto SH, langsung mengajukan banding sesaat setelah mendengarkan keputusan Hakim PN Nunukan pada pertengahan Mei 2025 lalu atas kasus sengketa kepemilikan tanah seluas 2 ha yang terletak di RT 01 jalan Provinsi Desa Apas Kecamatan sebuku yang dimenangkan Ken Wiagung selaku Penggugat.
Menurut Yohana, ada yang perlu dipertanyakan hasil sidang dari perkara gugatan kepemilikan lahan seluas 200 m X 100 m yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Nardon Sianturi, S.H. dan Bimo Putro Sejati, S.H. selaku Hakim Anggota.
“Saya menduga dokumen pembuktian yang saya ajukan saat persidangan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai dokumen kepemilikan yang sah, namun sebaliknya justru memenangkan penggugat yang bermodalkan dokumen yang menurut saya cacat secara hukum. Selain tidak lengkap, terdapat beberapa rekayasa (ada bekas Type Ex) pada dokumen kepemilikan yang diajukan penggugat,” ujar Yohana
Yohana mengisahkan pada tahun 1997 almarhum suaminya Philipus Arief membeli sebidang tanah garapan dari pemilik yang menguasai sebelumnya bernama Akun Simin. Keabasahannya dibuktikan terbitnya Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) atas nama suaminya (Philipus Arief) pada tanggal 25 Maret 1997 yang ditandatangani oleh Petrus Kapalat selaku Kepala Desa saat itu dengan saksi yang bertanda tangan, Ketua RT 01 Desa Apas, bernama Yukul.
Namun, pada 1 Juni 2019, Philipus Arief meninggal dunia sehingga kepemilikan tanah dimaksud beralih kepada 5 orang ahli warisnya, yaitu Yohana (istri) dan empat orang anak mereka, masing-masing Maria Kartika (18), Veronika Permata (19), Dimas Teguh Sentosa (15) dan William (11).
“Kesepakatan para ahli waris kemudian tanah tersebut diserahkan menjadi milik anak pertama kami, Maria Kartika dengan bukti Akta SPPT pejabat Notaris Nomor 96/Leg/Not/XII/2022,” terang Yohana.
Selain SPPT yang dimiliki, Yohana juga memperlihatkan lembar bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut yang rutin mereka bayar setiap tahun hingga di tahun 2024 lalu.
Masih seperti yang dituturkan Yohana, permasalahan kemudian muncul setelah adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Nunukan dari Ken Wiagung yang mengklaim sebagai pemilik lahan dimaksud berdasar bukti SPPT No 26/DS/APAS/VIII/2004. Selain disahkan oleh Basilip selaku Kepala Desa terbaru di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, SPPT penguasaan tanah versi Ken Wiagung juga mencantumkan nama Yakul, selaku Ketua RT 01 Desa Apas sebagai saksi yang bertanda tangan.
Sejumlah kelemahan yang disebut Yohana sebagai cacat secara hukum pada SPPT milik Ken Wiagung yang baru diterbitkan pada tanggal 26 Agustus Tahun 2004 tersebut, diantaranya terdapat lapisan type ex untuk merubahan data yang tertera. Ken Wiagung disebut-sebut juga tidak memiliki bukti wajib pelunasan PBB.
Yohana juga merasa heran dengan keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan SPPT 25 Maret 1997 atas nama Almarhum suaminya Philipus Arief yang lebih dulu terbit dibandingkan SPPT No 26/DS/APAS/VIII/2004 yang dimiliki Ken Wiagung serta mengabaikan bukti dokumen lain yang dia ajukan dalam proses persidangan. Yakni masing-masing Surat Pernyataan kontra dari Petrus Kapalat selaku Kepala Desa yang mengesahkan maupun Yakul selaku Ketua RT 01 Desa Apas sebagai saksi pada lembar SPPT milik Ken Wiagung.
“Surat Pernyataan yang dibuat, baik Petrus Kapalat maupun Yakul mengaku tanda tangan yang mereka cantumkan untuk SPPT kepemilikan tanah dari Ken Wiagung dibuat karena ketidakpahaman serta adanya paksaan dari Ken Wiagung. Begitu juga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Nadisan, istri mendiang Akun Simin yang membenarkn lahan tersebut benar milik almarhum suaminya yang dijual kepada Philipus Arief pada tahun 1997, bukan kepada Ken Wiagung,” terang Yohana.
Dengan keputusan Hakim PN Nunukan yang merugikan dirinya ini, apalagi dokumen milik pengugat yang disajikan sebagai alat bukti di persidangan sangat diragukan keabsahannya, makanya dirinya bersepakat Bersama Kuasa Hukumnya langsung menyatakan banding. Juga saat ini dirinya Bersama Kuasa Hukumnya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keraguan atau dugaan adanya rekasaya pemalsuan dokumen yang disajikan penggugat saat persidangan yang dijadikan sebagai pertimbangan Hakim PN Nunukan dalam mengambil keputusan.
“Saat ini saya dan Kuasa Hukum lagi fokus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi. Namun tak luput juga kami pertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keraguan atas dugaan adanya rekasaya pemalsuan dokumen yang disajikan penggugat saat persidangan yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim PN Nunukan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP..Jika Perkara Telah Diputus Pengadilan, dan Apabila perkara perdata yang di dalamnya diduga terdapat bukti palsu telah diputus dan bahkan dimenangkan oleh hakim, maka yang dirugikan dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Nantinya, bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat menjadi salah satu alasan hukum untuk mengajukan proses hukum lainnya atau sebagai upaya hukum luar biasa.
Upaya awak media ini untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Hakim Ketua pada majelis persidangan perkara itu tidak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut staf di PN Nunukan yang bertugas saat itu, Nardon sedang menjalani masa cuti di kampung halamannya.
Demikian juga saat diminta nomor kontak yang bisa dihubungi guna membuat janji untuk wawancara, tidak diperoleh dengan alasan tidak bisa memberikannya tanpa ijin dari yang bersangkutan. (*Gzb)
















