• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Pencurian Buah Sawit PT KHL Diamankan Polisi

by Kontributor
Juli 25, 2025
in Hukum dan Kriminal, Kaltara
0
Empat Pelaku Pencurian Buah Sawit PT KHL Diamankan Polisi
0
SHARES
158
VIEWS

NUNUKAN – Polisi berhasil meringkus tiga karyawan PT Karangjoang Hutani Lestari (KHL) dan seorang masyarakat yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2 Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Ketiga pelaku, yaitu H (Sopir Truk), FL (Tim Unit Semprot), dan AG (Rekan Pelaku), berhasil ditangkap setelah mencuri  buah kelapa sawit dengan berat sekitar 3.6 ton.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Penmas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wita.

Diterangkan, S salah seorang security PT KHL sedang melakukan Patroli Bersama dengan rekan security lainnya diwilayah kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL 2. Pada saat berada di Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2 mereka memergoki i 1 (satu) Unit mobil Dump Truck Mitsubishi canter warna kuning dengan Nopol DW 8539 AM sedang melintas mengarah menuju ke Blok K 63 PT. KHL 1 Desa Tetaban Kec. Sebuku selanjutnya mereka melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikannya.

Salah seorang security menaiki bak mobil dump truck tersebut dan mendapati banyak buah kelapa sawit yang memiliki tanda nomor anca, lalu menanyakan kepada supir yang mengemudikan mobil dump truck yakni H dan FL keduanya mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tersebut diwilayah kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL 2 di Block P 58 PT. KHL 2 Desa melasu Baru Sebuku sebanyak 3.680 Kg. dibantu AG yang saat itu sedang berada di Mess Perusahaan PT KHL.

“Dari kejadian tersebut pihak pengamanan PT. KHl  melaporkan ke Mako Polsek Sebuku, kemudian Personil Gabungan Polsek Sebuku melakukan Penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tiga Orang terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Sebuku untuk penanganan lebih lanjut,” kata Ipda Sunarwan.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan menunjukkan ada satu orang pelaku lainnya berinisial ABS yang juga karyawan perusahaan terlibat dalam pencurian itu. Dari kejadian itu PT KHL ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 10.304.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah).

Barang Bukti yang berhasil diamankan masing-masing, Buah Kelapa Sawit Sebanyak 3.680 Kilogram, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nopol DW 8539 AM., 3 (tiga) buah tombak loding

“Saat ini keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Sebuku. Adapun Pasal Yang Dipersangkakan yakni Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 4e KUH Pidana,” Tutup Ipda Sunarwan. *** (GZB)

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif
Advedtorial

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Mei 7, 2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara
Advedtorial

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027 Dibahas Komisi IV DPRD Kaltara

Mei 7, 2026
RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh
Advedtorial

RDP Bersama Serikat Buruh, DPRD Kaltara Serap Aspirasi Buruh

Mei 6, 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027
Advedtorial

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Atau PPDB Jenjang SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2026/2027

Mei 5, 2026
Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara
Advedtorial

Komisi IV DPRD Kaltara Setujui Rencana Pembentukan PKBI Kaltara

Mei 5, 2026
Next Post
Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan ‘Membangun Tanpa Menggusur’

Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan 'Membangun Tanpa Menggusur'

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Retribusi Pengurusan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis

Retribusi Pengurusan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis

Juli 12, 2024
Perda Nomor 16 Tahun 2015, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Edukasi Warga Soal TPPO

Perda Nomor 16 Tahun 2015, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Edukasi Warga Soal TPPO

Mei 31, 2025
Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda APBD TA 2025

Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda APBD TA 2025

November 30, 2024
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

November 25, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost