NUNUKAN – Polisi berhasil meringkus tiga karyawan PT Karangjoang Hutani Lestari (KHL) dan seorang masyarakat yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2 Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Ketiga pelaku, yaitu H (Sopir Truk), FL (Tim Unit Semprot), dan AG (Rekan Pelaku), berhasil ditangkap setelah mencuri buah kelapa sawit dengan berat sekitar 3.6 ton.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Penmas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wita.
Diterangkan, S salah seorang security PT KHL sedang melakukan Patroli Bersama dengan rekan security lainnya diwilayah kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL 2. Pada saat berada di Blok P 58 Afdeling 2 PT. KHL 2 mereka memergoki i 1 (satu) Unit mobil Dump Truck Mitsubishi canter warna kuning dengan Nopol DW 8539 AM sedang melintas mengarah menuju ke Blok K 63 PT. KHL 1 Desa Tetaban Kec. Sebuku selanjutnya mereka melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil memberhentikannya.
Salah seorang security menaiki bak mobil dump truck tersebut dan mendapati banyak buah kelapa sawit yang memiliki tanda nomor anca, lalu menanyakan kepada supir yang mengemudikan mobil dump truck yakni H dan FL keduanya mengaku telah mengambil buah kelapa sawit tersebut diwilayah kebun kelapa sawit milik perusahaan PT. KHL 2 di Block P 58 PT. KHL 2 Desa melasu Baru Sebuku sebanyak 3.680 Kg. dibantu AG yang saat itu sedang berada di Mess Perusahaan PT KHL.
“Dari kejadian tersebut pihak pengamanan PT. KHl melaporkan ke Mako Polsek Sebuku, kemudian Personil Gabungan Polsek Sebuku melakukan Penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku, selanjutnya tiga Orang terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Sebuku untuk penanganan lebih lanjut,” kata Ipda Sunarwan.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan menunjukkan ada satu orang pelaku lainnya berinisial ABS yang juga karyawan perusahaan terlibat dalam pencurian itu. Dari kejadian itu PT KHL ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 10.304.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah).
Barang Bukti yang berhasil diamankan masing-masing, Buah Kelapa Sawit Sebanyak 3.680 Kilogram, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nopol DW 8539 AM., 3 (tiga) buah tombak loding
“Saat ini keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Sebuku. Adapun Pasal Yang Dipersangkakan yakni Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 4e KUH Pidana,” Tutup Ipda Sunarwan. *** (GZB)
















