• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Keadilan Didapatkan Yohana, Setelah Upaya Bandingnya Dikabulkan PT Kaltara

by Kontributor
Agustus 22, 2025
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kaltara
0
Keadilan Didapatkan Yohana, Setelah Upaya Bandingnya Dikabulkan PT Kaltara

Yohana Bersama Kuasa Hukumnya saat Bersidang di PN Nunukan

0
SHARES
215
VIEWS

NUNUKAN – Keadilan di tingkat Banding didapatkan Yohana (48 Tahun) ibu rumah tangga yang beralamat di RT. 3, Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Upaya banding yang dilakukan Yohana beserta Kuasa Hukumnya membuahkan hasil. Meskipun lawannya Ken Wiagung dalam perkara perdata sengketa tanah seluas 2 ha masih melakukan upaya Kasasi.

Yohana beserta Kuasa Hukumnnya akan melayani langkah kasasi yang diajukan pihak penggugat, Ken Wiagung setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara mengeluarkan keputusan hasil sidang yang  menggugurkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang sebelumnya memenangkan gugatan Ken Wiagung.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, tanah berukuran 200 m X 100 m yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Apas RT 01, Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, diakui Yohana sebagai milik almarhum suaminya,  Philipus Arief yang dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Akun Simin pada tahun 1997 silam.

Keabsahannya, dibuktikan dengan terbitnya Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) atas nama Philipus Arief pada tanggal 25 Maret 1997, ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu Petrus Kapalat serta Ketua RT 01 Desa Apas, Yukul sebagai saksi.

“Selama menguasai tanah tersebut kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya hingga di tahun 2024,” kata Yohana.

Namun beberapa bulan lalu muncul warga bernama Ken Wiagung yang menggugat melalui PN Nunukan sebagai pemilik tahan dengan dasar SPPT No. 26/DS/APAS/VIII/2004.

Yang membuat Yohana terheran-heran sekali gus merasa tidak medapatkan keadilan, dalam proses persidangan gugatan di PN Nunukan, selain bukti dokumen kepemilikan tanah yang diajukan Ken Wiagung dinilai memiliki cacat secara hukum, penggugat juga sama sekali tidak memilik bukti pembayaran PBB namun gugatannya dimenangkan oleh Majelis Hakim PN Nunukan, yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Nardon Sianturi, S.H. serta Bimo Putro Sejati, S.H. dan Mas Toha Wiku Aji, S.H. selaku Hakim Anggota.

“Banyak keanehan dari pelaksanaan sidang hingga hasil keputusan di Tingkat PN Nunukan yang mengalahkan saya. Makanya saya menempuh sidang banding di Tingkat Pengadilan Tinggi untuk mempertahankan hak kami,” terang Yohana.

Dan benar saja, sidang Banding di Tingkat PT Kalimantan Utara yang menempatkan Majelis Hakim dipimpin Boko, S.H., M.H. serta dua Hakim Anggota, masing-masing Mangapul Manalu, S.H., M.H. dan Joko Saptono, S.H., M.H. melihat adanya kesalahan penerapan hukum pada proses sidang yang telah diselenggarakan oleh Majelis Hakim di Tingkat PN Nunukan. Hingga, atas pertimbangan hukum menggugurkan atau membatalkan Keputusan PN Nunukan dengan Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Nnk tertanggal 17 Maret 2025 tersebut. Ken Wiagung juga mendapat hukuman membayar biaya perkara oleh majelis hakim PT Kalimantan Utara sebesar Rp. 150 ribu.

Keputusan persidangan di Tingkat PT tersebut ternyata belum membuat Ken Wiagung dapat menerima begitu saja hasil yang menyatakan kekalahannya untuk memiliki lahan seluas 2 hektar yang dipersengketakan sehingga kemudian menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

“Ya, saya Bersama Kuasa Hukum akan melayani ,Selain terus berdoa kepada Tuhan, harapan terbesar saya adalah agar majelis hakim yang menangani perkara gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Sebuku di Tingkat Kasasi nanti merupakan majelis Hakim adil yang memutuskan perkara berdasar kebenaran,” kata Yohana. ***(Gzb)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Pengurus dan Anggota PWI Nunukan Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya, Minta Nicky Saputra Novianto Mundur

Pengurus dan Anggota PWI Nunukan Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya, Minta Nicky Saputra Novianto Mundur

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara

Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara

Agustus 4, 2025
“Pulau Santri” Harus Dijaga Dari Praktik Maksiat

“Pulau Santri” Harus Dijaga Dari Praktik Maksiat

Oktober 31, 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2021,

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2021,

Mei 18, 2021
Bupati Nunukan Hadiri Safari Ramadhan Gubernur Kalimantan Utara

Bupati Nunukan Hadiri Safari Ramadhan Gubernur Kalimantan Utara

April 5, 2026
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost