• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Oktober 14, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Kontributor
Oktober 30, 2025
in Daerah
0
Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
22
VIEWS

NUNUKAN – Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2018 adalah kegiatan penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah yang baru, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Perda baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, dengan memperbaharui ketentuan yang sudah ada, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Nunukan, Gat S.Pd mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat, Kamis (23/10/2025)

READ ALSO

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Gat saat membuka secara langsung kegiatan, mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” Kata Gat.

Dikatakan juga bahwa Tujuan sosialisasi ini Menjelaskan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dan Memastikan masyarakat luas, terutama masyarakat hukum adat, memahami hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan peraturan yang baru, serta Mendukung pelaksanaan Perda secara efektif dengan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat.

“Kehadiran Perda ini adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Nunukan ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Gat berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Nunukan serta berbagai pihak secara khusus kepada  masyarakat hukum adat Kabupaten Nunukan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat. **(Humas DPRD Nnk-66)

 

Related Posts

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur
Advedtorial

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Oktober 14, 2026
Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup
Advedtorial

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Oktober 14, 2026
Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah
Advedtorial

Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah

Oktober 13, 2026
Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki
Advedtorial

Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki

Oktober 13, 2026
DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya
Advedtorial

DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya

Oktober 13, 2026
Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan
Advedtorial

Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan

Oktober 13, 2026
Next Post
Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

5 Jurnalis PWI Nunukan dan IJTI Lolos Kompeten Jenjang Muda dan Madya

5 Jurnalis PWI Nunukan dan IJTI Lolos Kompeten Jenjang Muda dan Madya

Agustus 9, 2025
Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pada Dinas ESDM Kalimantan Utara Melalui Pelatihan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pada Dinas ESDM Kalimantan Utara Melalui Pelatihan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Oktober 13, 2025
Muslimah DPD Wahda Islamiyah Adakan Talk Show Muslimah Peduli Kesehatan Reproduksi

Muslimah DPD Wahda Islamiyah Adakan Talk Show Muslimah Peduli Kesehatan Reproduksi

September 17, 2024
Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2023

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2023

April 10, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost