• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Kontributor
Oktober 30, 2025
in Daerah
0
Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
17
VIEWS

NUNUKAN – Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2018 adalah kegiatan penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah yang baru, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Perda baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, dengan memperbaharui ketentuan yang sudah ada, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Nunukan, Gat S.Pd mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat, Kamis (23/10/2025)

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Gat saat membuka secara langsung kegiatan, mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” Kata Gat.

Dikatakan juga bahwa Tujuan sosialisasi ini Menjelaskan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dan Memastikan masyarakat luas, terutama masyarakat hukum adat, memahami hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan peraturan yang baru, serta Mendukung pelaksanaan Perda secara efektif dengan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat.

“Kehadiran Perda ini adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Nunukan ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Gat berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Nunukan serta berbagai pihak secara khusus kepada  masyarakat hukum adat Kabupaten Nunukan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat. **(Humas DPRD Nnk-66)

 

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Gubernur Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan

Gubernur Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan

Agustus 4, 2025
Sebanyak 21 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Program Bantuan Sosial Pemkab Nunukan

Sebanyak 21 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Program Bantuan Sosial Pemkab Nunukan

Agustus 5, 2022
Wakil Bupati Nunukan Launching Perdana SOA Barang Untuk Sungai di Wilayah Lumbis

Wakil Bupati Nunukan Launching Perdana SOA Barang Untuk Sungai di Wilayah Lumbis

Oktober 20, 2025
Kembali Ke Dapil, Ketua DPRD Nunukan Jaring Aspirasi Di Nunukan Utara.

Kembali Ke Dapil, Ketua DPRD Nunukan Jaring Aspirasi Di Nunukan Utara.

Agustus 6, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost