NUNUKAN – Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2018 adalah kegiatan penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah yang baru, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Perda baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, dengan memperbaharui ketentuan yang sudah ada, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Anggota DPRD Nunukan, Gat S.Pd mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat, Kamis (23/10/2025)
Gat saat membuka secara langsung kegiatan, mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.
“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” Kata Gat.
Dikatakan juga bahwa Tujuan sosialisasi ini Menjelaskan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dan Memastikan masyarakat luas, terutama masyarakat hukum adat, memahami hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan peraturan yang baru, serta Mendukung pelaksanaan Perda secara efektif dengan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat.
“Kehadiran Perda ini adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Nunukan ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Gat berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Nunukan serta berbagai pihak secara khusus kepada masyarakat hukum adat Kabupaten Nunukan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat. **(Humas DPRD Nnk-66)
















