• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Kontributor
Oktober 30, 2025
in Daerah
0
Gat S.Pd Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2023  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
17
VIEWS

NUNUKAN – Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2018 adalah kegiatan penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah yang baru, yang bertujuan untuk melindungi dan menghormati masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Perda baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, dengan memperbaharui ketentuan yang sudah ada, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Anggota DPRD Nunukan, Gat S.Pd mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat, Kamis (23/10/2025)

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Gat saat membuka secara langsung kegiatan, mengatakan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

“Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,” Kata Gat.

Dikatakan juga bahwa Tujuan sosialisasi ini Menjelaskan perubahan-perubahan yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat dan Memastikan masyarakat luas, terutama masyarakat hukum adat, memahami hak-hak dan kewajiban mereka berdasarkan peraturan yang baru, serta Mendukung pelaksanaan Perda secara efektif dengan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat.

“Kehadiran Perda ini adalah cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya. Karenanya, dalam peraturan daerah Kabupaten Nunukan ini secara teori mengatur mengenai tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,” tambahnya.

Gat berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Nunukan serta berbagai pihak secara khusus kepada  masyarakat hukum adat Kabupaten Nunukan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat. **(Humas DPRD Nnk-66)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

Hj. Leppa Sambut Baik Berbagai Usulan Masyarakat Saat Lakukan Reses

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Gerakan Dukung Produktivitas Ekonomi Masyarakat Di Daerah Perbatasan Dan Prioritas Pedalaman Yang Belum Berlistrik

Gerakan Dukung Produktivitas Ekonomi Masyarakat Di Daerah Perbatasan Dan Prioritas Pedalaman Yang Belum Berlistrik

Oktober 13, 2025
DPRD Nunukan Kunjungi Deportan PMI Di Rusunawa

DPRD Nunukan Kunjungi Deportan PMI Di Rusunawa

Mei 29, 2025
Momen Haru Apel KORPRI, Plt.Sekda Ir Jabbar, M Si Sampaikan Pamitan Kepada ASN Kabupaten Nunukan

Momen Haru Apel KORPRI, Plt.Sekda Ir Jabbar, M Si Sampaikan Pamitan Kepada ASN Kabupaten Nunukan

Oktober 18, 2025
30 Warga Sungai Batang Terima Ijazah Paket A

30 Warga Sungai Batang Terima Ijazah Paket A

Juni 24, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost