• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Mei 11, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Gedung DPRD Nunukan Disambangi Pedagang Pasar Tani Alun-Alun

by Kontributor
Mei 11, 2026
in Advedtorial, Daerah, Ekonomi
0
Gedung DPRD Nunukan Disambangi Pedagang Pasar Tani Alun-Alun
0
SHARES
3
VIEWS

NUNUKAN – Gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak riuh oleh kedatangan rombongan emak-emak, Kamis (7/5/2026).

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Pindah Pasar Tani”, ratusan pedagang ini menuntut empati Pemerintah Daerah (Pemda) atas rencana relokasi yang dinilai terburu-buru dan menyalahi aturan.

READ ALSO

Raker dengan Perumda Tirta Taka, DPRD Nunukan Dorong Layanan Air Bersih Optimal

Keberadaan Kantor Perusahaan Yang Beroperasi di Nunukan Memudahkan Komunikasi

Para pedagang mempertanyakan keabsahan surat pengumuman dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan.

Surat berlogo Pemkab tersebut memerintahkan pedagang pindah ke Tanah Merah pada 10 Mei 2026, padahal hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Nunukan.

“Belum juga kami hearing di DPRD, tiba-tiba keluar surat pemberitahuan agar 10 Mei pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK masalah ini,” ujar juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.

Selain soal legalitas surat, lokasi relokasi di area jalan raya Jalan Bahari, Tanah Merah, juga menuai protes keras. Juru bicara pedagang lainnya, Abdi, menilai kebijakan Pemda kontradiktif.

Jika berjualan di alun-alun dianggap melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Ketertiban Umum, maka memindahkan pedagang ke jalan raya justru dianggap melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

“Bukannya sama-sama melanggar hukum? Pelajaran apa yang kita dapat dari kebijakan ini. Kalau begini, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya,” tegas Abdi.

Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, mengakui bahwa Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memang belum menandatangani SK relokasi tersebut. Amin menjelaskan bahwa Pemda masih menunggu hasil rekomendasi dari rapat bersama DPRD hari ini sebelum menerbitkan payung hukum.

“Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan. Titik relokasi sudah dikaji bersama OPD dan Satlantas Polres Nunukan,” jelas Amin.

Ia menambahkan bahwa jalan di Tanah Merah merupakan domain kabupaten, sehingga peruntukannya dapat diatur melalui regulasi daerah.

Anggota dewan lainnya, Saddam Husein, menambahkan bahwa keberadaan pasar di alun-alun memang dilematis dan sudah menyalahi tujuan awal pembentukan Pasar Tani tahun 2019. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi dan kesiapan payung hukum sebelum tindakan eksekusi dilakukan. (Adv DPRD Nnk-4)

Related Posts

Raker dengan Perumda Tirta Taka, DPRD Nunukan Dorong Layanan Air Bersih Optimal
Advedtorial

Raker dengan Perumda Tirta Taka, DPRD Nunukan Dorong Layanan Air Bersih Optimal

Mei 11, 2026
Keberadaan Kantor Perusahaan Yang Beroperasi di Nunukan Memudahkan Komunikasi
Advedtorial

Keberadaan Kantor Perusahaan Yang Beroperasi di Nunukan Memudahkan Komunikasi

Mei 11, 2026
Para PKL Alun-Alun Tolak Direlokasi ke Tanah Merah
Advedtorial

Para PKL Alun-Alun Tolak Direlokasi ke Tanah Merah

Mei 11, 2026
PKL Alun-Alun Mengadu ke DPRD Nunukan
Advedtorial

PKL Alun-Alun Mengadu ke DPRD Nunukan

Mei 11, 2026
Tunda Relokasi PKL Alun-Alun, DPRD Nunukan Minta Kaji Dampak Ekonomi Pedagang
Advedtorial

Tunda Relokasi PKL Alun-Alun, DPRD Nunukan Minta Kaji Dampak Ekonomi Pedagang

Mei 11, 2026
Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif
Advedtorial

Sungai Kayan Memiliki Potensi Sumber Daya Air Yang Besar Sehingga Perlu Diatur Melalui Regulasi Yang Jelas Dan Komprehensif

Mei 7, 2026
Next Post
Keberadaan Kantor Perusahaan Yang Beroperasi di Nunukan Memudahkan Komunikasi

Keberadaan Kantor Perusahaan Yang Beroperasi di Nunukan Memudahkan Komunikasi

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Sekretaris DPRD Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

Sekretaris DPRD Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

April 2, 2024
Tampil Sebagai Pembuka, Marching Band Gema Swara Paguntaka tampil memukau

Tampil Sebagai Pembuka, Marching Band Gema Swara Paguntaka tampil memukau

November 4, 2025
Keluhan Warga Eks Relokasi, Direspon Cepat DPRD Nunukan

Keluhan Warga Eks Relokasi, Direspon Cepat DPRD Nunukan

Agustus 12, 2021
Pemkab Usulkan Dana Cadangan Pilkada Nunukan Pada Pemilu 2024 Rp. 50 Milyar

Pemkab Usulkan Dana Cadangan Pilkada Nunukan Pada Pemilu 2024 Rp. 50 Milyar

Agustus 23, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost