NUNUKAN – Gedung DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, mendadak riuh oleh kedatangan rombongan emak-emak, Kamis (7/5/2026).
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Pindah Pasar Tani”, ratusan pedagang ini menuntut empati Pemerintah Daerah (Pemda) atas rencana relokasi yang dinilai terburu-buru dan menyalahi aturan.
Para pedagang mempertanyakan keabsahan surat pengumuman dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan.
Surat berlogo Pemkab tersebut memerintahkan pedagang pindah ke Tanah Merah pada 10 Mei 2026, padahal hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Nunukan.
“Belum juga kami hearing di DPRD, tiba-tiba keluar surat pemberitahuan agar 10 Mei pindah ke Tanah Merah. Sementara Bupati belum keluarkan SK masalah ini,” ujar juru bicara Pasar Tani, Abdul Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.
Selain soal legalitas surat, lokasi relokasi di area jalan raya Jalan Bahari, Tanah Merah, juga menuai protes keras. Juru bicara pedagang lainnya, Abdi, menilai kebijakan Pemda kontradiktif.
Jika berjualan di alun-alun dianggap melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Ketertiban Umum, maka memindahkan pedagang ke jalan raya justru dianggap melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Bukannya sama-sama melanggar hukum? Pelajaran apa yang kita dapat dari kebijakan ini. Kalau begini, namanya menyelesaikan masalah dengan masalah lainnya,” tegas Abdi.
Asisten 1 Pemkab Nunukan, Muhammad Amin, mengakui bahwa Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memang belum menandatangani SK relokasi tersebut. Amin menjelaskan bahwa Pemda masih menunggu hasil rekomendasi dari rapat bersama DPRD hari ini sebelum menerbitkan payung hukum.
“Pemda tak akan memindahkan tanpa kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan. Titik relokasi sudah dikaji bersama OPD dan Satlantas Polres Nunukan,” jelas Amin.
Ia menambahkan bahwa jalan di Tanah Merah merupakan domain kabupaten, sehingga peruntukannya dapat diatur melalui regulasi daerah.
Anggota dewan lainnya, Saddam Husein, menambahkan bahwa keberadaan pasar di alun-alun memang dilematis dan sudah menyalahi tujuan awal pembentukan Pasar Tani tahun 2019. Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi dan kesiapan payung hukum sebelum tindakan eksekusi dilakukan. (Adv DPRD Nnk-4)
















