NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ahmad Triyadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi menjelaskan bahwa Perda PDRD merupakan regulasi penting yang mengatur pungutan resmi pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.
Menurut dia, keberadaan Perda PDRD memiliki peran strategis karena menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah, terukur, dan akuntabel.
“Perda PDRD sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut Pendapatan Asli Daerah secara sah. Perda ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” ujarnya
Politisi Fraksi Hanura itu mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia menilai, penyederhanaan sistem pungutan daerah menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ahmad Triyadi, pajak dan retribusi daerah hingga kini masih menjadi tulang punggung PAD karena memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan pemerintah daerah. Bahkan, kontribusinya disebut mencapai lebih dari 80 persen dari total pendapatan daerah yang bersumber dari PAD.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa penguatan sektor pajak dan retribusi sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
“Daerah harus memiliki kemampuan fiskal yang kuat agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan. Karena itu, optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi menjadi sangat penting,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda PDRD diperlukan untuk memastikan seluruh pungutan daerah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar maupun kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Ahmad Triyadi menekankan bahwa regulasi tersebut telah dirancang agar tidak berbenturan dengan kebijakan perpajakan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi pungutan yang berpotensi menghambat aktivitas investasi dan dunia usaha di daerah.
Menurutnya, kepastian hukum dalam sektor pajak dan retribusi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang memiliki aktivitas perdagangan dan jasa cukup tinggi.
“Dengan demikian, Perda PDRD bukan hanya soal regulasi, melainkan instrumen strategis bagi masa depan fiskal daerah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi implementasi Perda PDRD agar pelaksanaannya tetap transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.(Adv DPRD Nnk-19)
















