• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 20, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Ahmad Triady Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Kontributor
Mei 19, 2026
in Advedtorial, Daerah
0
Ahmad Triady Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
0
SHARES
10
VIEWS

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ahmad Triyadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi menjelaskan bahwa Perda PDRD merupakan regulasi penting yang mengatur pungutan resmi pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Menurut dia, keberadaan Perda PDRD memiliki peran strategis karena menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah, terukur, dan akuntabel.

“Perda PDRD sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut Pendapatan Asli Daerah secara sah. Perda ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” ujarnya

Politisi Fraksi Hanura itu mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menilai, penyederhanaan sistem pungutan daerah menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ahmad Triyadi, pajak dan retribusi daerah hingga kini masih menjadi tulang punggung PAD karena memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan pemerintah daerah. Bahkan, kontribusinya disebut mencapai lebih dari 80 persen dari total pendapatan daerah yang bersumber dari PAD.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa penguatan sektor pajak dan retribusi sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

“Daerah harus memiliki kemampuan fiskal yang kuat agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan. Karena itu, optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi menjadi sangat penting,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda PDRD diperlukan untuk memastikan seluruh pungutan daerah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar maupun kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Ahmad Triyadi menekankan bahwa regulasi tersebut telah dirancang agar tidak berbenturan dengan kebijakan perpajakan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi pungutan yang berpotensi menghambat aktivitas investasi dan dunia usaha di daerah.

Menurutnya, kepastian hukum dalam sektor pajak dan retribusi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang memiliki aktivitas perdagangan dan jasa cukup tinggi.

“Dengan demikian, Perda PDRD bukan hanya soal regulasi, melainkan instrumen strategis bagi masa depan fiskal daerah,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi implementasi Perda PDRD agar pelaksanaannya tetap transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.(Adv DPRD Nnk-19)

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, SE., MM., Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Jami Habib Achmad Al Kaff

Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, SE., MM., Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Jami Habib Achmad Al Kaff

April 18, 2026
Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hadiri Bakti Kesehatan dan Sosial Dalam Rangka Pengabdian 32 Tahun AKABRI 91 untuk Negeri

Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hadiri Bakti Kesehatan dan Sosial Dalam Rangka Pengabdian 32 Tahun AKABRI 91 untuk Negeri

Oktober 23, 2023
Sambangi Panti Asuhan Rismanto Beri Bantuan

Sambangi Panti Asuhan Rismanto Beri Bantuan

Maret 3, 2026
Festival Iraw Tidung Borneo Bersatu II Diharapkan Mampu Merajut Silatuhrahmi

Festival Iraw Tidung Borneo Bersatu II Diharapkan Mampu Merajut Silatuhrahmi

November 27, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost