• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Oktober 4, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Ahmad Triady Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Kontributor
Mei 19, 2026
in Advedtorial, Daerah
0
Ahmad Triady Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
0
SHARES
30
VIEWS

NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ahmad Triyadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi menjelaskan bahwa Perda PDRD merupakan regulasi penting yang mengatur pungutan resmi pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.

READ ALSO

DPRD Nunukan Desak Verifikasi Lapangan Terkait Data Desil

Pemkab dan DPRD Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD Nunukan

Menurut dia, keberadaan Perda PDRD memiliki peran strategis karena menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara sah, terukur, dan akuntabel.

“Perda PDRD sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut Pendapatan Asli Daerah secara sah. Perda ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” ujarnya

Politisi Fraksi Hanura itu mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menilai, penyederhanaan sistem pungutan daerah menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ahmad Triyadi, pajak dan retribusi daerah hingga kini masih menjadi tulang punggung PAD karena memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan pemerintah daerah. Bahkan, kontribusinya disebut mencapai lebih dari 80 persen dari total pendapatan daerah yang bersumber dari PAD.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa penguatan sektor pajak dan retribusi sangat menentukan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

“Daerah harus memiliki kemampuan fiskal yang kuat agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan. Karena itu, optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi menjadi sangat penting,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Perda PDRD diperlukan untuk memastikan seluruh pungutan daerah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar maupun kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Ahmad Triyadi menekankan bahwa regulasi tersebut telah dirancang agar tidak berbenturan dengan kebijakan perpajakan pemerintah pusat. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi pungutan yang berpotensi menghambat aktivitas investasi dan dunia usaha di daerah.

Menurutnya, kepastian hukum dalam sektor pajak dan retribusi menjadi faktor penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan yang memiliki aktivitas perdagangan dan jasa cukup tinggi.

“Dengan demikian, Perda PDRD bukan hanya soal regulasi, melainkan instrumen strategis bagi masa depan fiskal daerah,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Ahmad Triyadi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi implementasi Perda PDRD agar pelaksanaannya tetap transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.(Adv DPRD Nnk-19)

Related Posts

DPRD Nunukan Desak Verifikasi Lapangan Terkait Data Desil
Advedtorial

DPRD Nunukan Desak Verifikasi Lapangan Terkait Data Desil

Oktober 2, 2026
Pemkab dan DPRD Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD Nunukan
Advedtorial

Pemkab dan DPRD Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD Nunukan

Oktober 2, 2026
Dorong Terwujudnya Generasi Muda yang Berkarakter dan Unggul, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar di SMPN 1 Nunukan
Advedtorial

Dorong Terwujudnya Generasi Muda yang Berkarakter dan Unggul, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar di SMPN 1 Nunukan

Oktober 2, 2026
70 Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Nunukan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan.
Advedtorial

70 Pengurus DPC IWAPI Kabupaten Nunukan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan.

Oktober 2, 2026
Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan
Advedtorial

Wagub Minta Pengelolaan SDA Kaltara Dilakukan Terpadu dan Berkelanjutan

Oktober 2, 2026
Rakor Kemiskinan Kaltara, Wagub Tekankan Program Tepat Sasaran
Advedtorial

Rakor Kemiskinan Kaltara, Wagub Tekankan Program Tepat Sasaran

Oktober 2, 2026
Next Post
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Nunukan Bahas RAPBD Murni 2024.

DPRD Nunukan Bahas RAPBD Murni 2024.

Desember 13, 2023
DPRD Dan Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Ke Lokasi Terdampak Banjir

DPRD Dan Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan Ke Lokasi Terdampak Banjir

Desember 13, 2023
Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda APBD TA 2025

Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Demokrat Terhadap Ranperda APBD TA 2025

November 30, 2024
Wujudkan Ekosistem Yang Baik Antara Pemerintah dan Pers, Pemkab Nunukan Gelar Workshop Government Media Relation dan Fasilitasi UKW

Wujudkan Ekosistem Yang Baik Antara Pemerintah dan Pers, Pemkab Nunukan Gelar Workshop Government Media Relation dan Fasilitasi UKW

November 7, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost