NUNUKAN – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Nunukan masih menimbulkan gejolak. Minggu pagi (17/5), kembali terjadi konflik antara PKL dengan petugas Satpol PP. Bahkan, salah seorang PKL itu berani melawan petugas penegak perda.
Informasi yang dihimpun, sang PKL sedang melayani pelanggannya,sementara Satpol PP juga merasa tidak dilayani saat melakukan pendataan dan sosialisasi.
Cekcok antara PKL dan Satpol PP itu sampai membuat salah seorang Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur yang berada di lokasi Alun-Alun ikut turun tangan mengamankan bahkan melerai keduanya.
“Waktu kejadian, saya di lokasi. Jadi memang petugas Satpol PP, sedang melakukan sosialisasi RTH. Ada larangan berjualan di alun alun dan dibantah karena penjual sedang melayani pembeli,’’ tutur Mansur.
Aksi protes para pedagang muncul karena mereka menilai Satpol PP melanggar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Melalui Komisi II DPRD Nunukan sebenarnya sudah mengirim rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah. Lembaga legislatif meminta Pemda menyerahkan hasil kajian matang sebelum mengeksekusi rencana relokasi.
Langkah penataan ini menyusul adanya rencana proyek pembangunan dan penataan ulang kawasan alun-alun Nunukan.
‘’Di hearing kita sudah rekomendasikan, lokasi relokasinya sudah siap apa belum. Dalam artian apakah representative, apakah sesuai regulasi dan sudahkah keluar SK Bupati disana,’’ jelas Mansur.
Dikonfirmasi Senin (18/5/2026) di kantornya, Komandan Satpol PP Nunukan Mesak Adianto menjelaskan peristiwa yang terjadi di lapangan pada hari Ahad pagi tersebut hanya mis komunikasi.
”Kami hanya melakukan pendataan jumlah pedagang dan jenis dagangan masing-masing, untuk kebutuhan arsip data kami. Tapi disalahkan oleh saudara-saudara PKL,” ujar Mesak.
Mendampingi Mesak Adianto, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Nunukan, Huzaini merincikan, tentang kehadiran mereka di Pasar Tani Alun Alun Nunukan saat itu lebih kepada pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam hal menertibkan, melindungi dan melakukan penegakan Perda.
”Pada tugas pengawasan itulah kami mendapati ada dua pelanggaran yang terjadi di Alun Alun Kota Nunukan. Pelanggaran Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ketertiban Umum,” terang Huzaini.
Dia memastikan dasar dari pelaksanaan tugas dan fungsi satuan mereka tersebut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2025 tentang SOP dan Etika Satpol PP.
”Saat itu kami melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP. Bukan melaksanakan hasil RDP. Tidak ada hubungan antara kegiatan kami saat itu dengan hasil RDP,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut Huzaini, saat itu terjadi mis komunikasi karena kedua juru bicara perwakilan dari PKL (Abd Kadir dan Abdi) salah menafsirkan tujuan pendataan yang dilakukan oleh tim dari Satpol PP. (Adv DPRD Nnk-25)















