NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (21/9).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir Arpiah ST, dan dihadiri Bupati Nunukan H Irwan Sabri SE, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Maryati, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI, serta insan pers.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,867 triliun, naik Rp37,165 miliar dari sebelumnya Rp1,830 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,077 triliun, meningkat Rp21,119 miliar dari sebelumnya Rp2,056 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami penurunan Rp16,046 miliar, dari sebelumnya Rp228,441 miliar menjadi Rp212,395 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3 miliar dan tidak mengalami perubahan. SILPA tahun berkenaan ditetapkan Rp 0 ***R6
















