NUNUKAN – 2 (dua) bulan menjabat Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni SIK,SH,MH menganggap penting terhadap pencegahan pengiriman tenaga kerja illegal ke Malaysia.
Menurutnya, mencegah keberangkatan TKI (sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia/PMI) ilegal atau nonprosedural harus dimulai dari hulu, yaitu daerah asal jika perlu hingga (desa dan dusun).
“Kerja Sama Lintas Daerah (Asal danTransit / Perbatasan seperti Kabupaten Nunukan) harus dimaksimalkan,”kata Ruslaeni.
Masalah PMI ilegal kerap melibatkan perpindahan antarpulau. Daerah asal (misalnya NTT, dan Sulsel) harus menjalin kerja sama terintegrasi dengan daerah transit / perbatasan, seperti Nunukan di Kalimantan Utara.
Mekanisme Khusus Antardaerah: Menyusun aturan bersama agar mobilitas calon tenaga kerja terpantau sejak keluar dari bandara/pelabuhan daerah asal.
Ia menegaskan bahwa posisi Nunukan sebagai daerah perbatasan menjadikan wilayah ini sebagai titik rawan sekaligus strategis dalam mobilitas pekerja migran.
“Kabupaten Nunukan adalah garda terdepan dalam aktivitas perbatasan. Jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka akan berpotensi membawa dampak besar, tidak hanya secara sosial ekonomi tetapi juga terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Untuk mencegah calon TKI non prosedural di perbatasan Indonesia Malaysia, berbagai pihak pun dikerahkan mulai dari Polisi, Imigrasi hingga BP2MI di Pelabuhan Tunon Taka.
“Saat ini Setiap Penumpang yang dicurigai dan melintasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan diperiksa dengan memintai keterangan secara lengkap, hal ini sebagai upaya dalam mencegah keberangkatan mereka secara non prosuderal ke Malaysia,” terangnya.

Ruslaeni juga tidak akan segan menindak pelaku penampungan, penyelundup, atau calo dengan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bahkan dikatakan, dirinya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang bermain dalam meloloskan TKI illegal ke luar negeri. Komitmen tersebut disampaikan saat media ini berkunjung di ruangannya.
Begitu juga dirinya mengingatkan dan menghimbau bagi para pelaku penyelundup manusia ke luar negeri khususnya ke Malaysia agar menghentikan kegiatan semacam itu, karena bilamana tertangkap, maka akan dipastikan dijerat dengan UU Keimigrasian, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami akan menindak tegas para pelaku perdagangan orang dengan memberlakukan ancaman hukuman maksimal,” Tutupnya. (*Gzb)
















