• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Andi Fajrul Syam SH, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Kontributor
Oktober 8, 2025
in Agenda, Daerah
0
Andi Fajrul Syam SH, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berdiri : Andi Fajrul Syam, SH

0
SHARES
66
VIEWS

READ ALSO

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028

Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.

Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di RT 07 Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan. Rabu, (8/10/2025).

Dibuka oleh Anggota DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam,SH, disampaikan bahwa harus kita pahami bersama bahwa Pajak Dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi guna memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui Pajak Dan Retribusi Daerah.

“Peningkatan Pendapatan Daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” Kata Ketua Komisi II DPRD Nunukan itu.

Dijelaskan, melalui Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Ini, dirinya berharap semua peserta yang hadir dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Kabupaten Nunukan ini.

“Semoga melalui peraturan daerah ini, kita dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan Pendapatan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah untuk peningkatan pemerataan pembangunan, demi mewujudkan kabupaten nunukan yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, mari ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Semoga setelah kegiatan sosialisasi ini dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah daerah serta para peserta sosialisasi,” terangnya.

Peserta Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Fitraeni mengatakan, Adapun Tujuan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain, Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat agar lebih memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang nantinya juga sebagai penunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pada bidang Pendidikan dan kesehatan.

Tujuan lainnya Memastikan wajib pajak memahami jenis pajak dan retribusi yang harus dibayarkan, dasar pengenaan, serta tata cara pembayaran.

“Dengan memberikan pemahaman yang jelas, sosialisasi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” kata Fitraeni.

Juga dikatakan Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak dan retribusi tepat waktu dan jumlah yang benar.

“Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi,”tambahnya.

Ditambahkannya, Bahwa Perda No 1 Tahun 2024 ini adalah turunan dari UU No 1 Tahun 2022.

Ada 11 jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, Perhotelan, Restoran dan Warung Makan, Sarang Burung Walet, Perparkiran, Reklame, Listrik, Hiburan, Tambang Galian C, serta PKB.

Hadir dalam sosilisasi ini, Sekcam Nunukan Selatan, Tasran, SE, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemuda. *** (Humas DPRD Nnk-12)

 

 

Related Posts

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028
Advedtorial

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028

Oktober 8, 2026
Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Advedtorial

Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Oktober 8, 2026
Hikmat dan Meriah, Upacara HUT TNI yang Ke 81 Digelar di Alun Alun Kota Nunukan
Advedtorial

Hikmat dan Meriah, Upacara HUT TNI yang Ke 81 Digelar di Alun Alun Kota Nunukan

Oktober 8, 2026
Pengelolaan Aset Daerah Berkaitan Dengan Pertanggungjawaban APBD
Advedtorial

Pengelolaan Aset Daerah Berkaitan Dengan Pertanggungjawaban APBD

Oktober 7, 2026
Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Advedtorial

Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Oktober 7, 2026
Usulan Perda di Nunukan Disaring, OPD Diberi Batas Waktu hingga 30 Oktober
Advedtorial

DPRD Nunukan Targetkan Lima Raperda Disetujui Tahun 2026

Oktober 7, 2026
Next Post
Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Muhammad Mansur Ajak Masyarakat Proaktif Melaporkan Jika Terjadi Kekerasan dan Pelecehan

Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Muhammad Mansur Ajak Masyarakat Proaktif Melaporkan Jika Terjadi Kekerasan dan Pelecehan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Rangkaian Paras Fest HUT Kabupaten Nunukan ke 25, Lomba Senam Yameto Digelar di Paras Perbatasan

Agustus 9, 2024
Relawan “GAS” Nunukan Deklarasi  Siap Menangkan Andi Sulaiman di Pilgub Kaltara 2024

Relawan “GAS” Nunukan Deklarasi Siap Menangkan Andi Sulaiman di Pilgub Kaltara 2024

Mei 10, 2024
Ilau Ke-V Dayak Tenggalan Resmi Dibuka, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Disambut Warga Dayak Tenggalan dengan Pakaian Khas Tenggalan

Ilau Ke-V Dayak Tenggalan Resmi Dibuka, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Disambut Warga Dayak Tenggalan dengan Pakaian Khas Tenggalan

Juli 15, 2023
Ada “Dia” di Sertijab Kepala RRI Nunukan

Ada “Dia” di Sertijab Kepala RRI Nunukan

Februari 22, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost