NUNUKAN – Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kewajiban pajak dan retribusi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.
Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di RT 07 Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan. Rabu, (8/10/2025).
Dibuka oleh Anggota DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam,SH, disampaikan bahwa harus kita pahami bersama bahwa Pajak Dan Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, Pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi guna memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui Pajak Dan Retribusi Daerah.
“Peningkatan Pendapatan Daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” Kata Ketua Komisi II DPRD Nunukan itu.
Dijelaskan, melalui Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Ini, dirinya berharap semua peserta yang hadir dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Kabupaten Nunukan ini.
“Semoga melalui peraturan daerah ini, kita dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan Pendapatan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah untuk peningkatan pemerataan pembangunan, demi mewujudkan kabupaten nunukan yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, mari ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Semoga setelah kegiatan sosialisasi ini dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah daerah serta para peserta sosialisasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Fitraeni mengatakan, Adapun Tujuan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain, Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat agar lebih memahami pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang nantinya juga sebagai penunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pada bidang Pendidikan dan kesehatan.
Tujuan lainnya Memastikan wajib pajak memahami jenis pajak dan retribusi yang harus dibayarkan, dasar pengenaan, serta tata cara pembayaran.
“Dengan memberikan pemahaman yang jelas, sosialisasi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” kata Fitraeni.
Juga dikatakan Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak dan retribusi tepat waktu dan jumlah yang benar.
“Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi,”tambahnya.
Ditambahkannya, Bahwa Perda No 1 Tahun 2024 ini adalah turunan dari UU No 1 Tahun 2022.
Ada 11 jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, Perhotelan, Restoran dan Warung Makan, Sarang Burung Walet, Perparkiran, Reklame, Listrik, Hiburan, Tambang Galian C, serta PKB.
Hadir dalam sosilisasi ini, Sekcam Nunukan Selatan, Tasran, SE, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemuda. *** (Humas DPRD Nnk-12)
















