NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (03/04/23).
Hj. Asmin Laura menyampaikan, bahwa akan serius mengupayakan segala masukan dari kementerian terkait untuk mematangkan RTRW Kabupaten Nunukan sehingga semuanya bisa terintegrasi dengan baik. Agar dapat berintegrasi dalam ranperda RTRW Kabupaten Nunukan serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah (perda) RTRW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan penataan ruang kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Visi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 Kabupaten Nunukan Yang Mandiri, Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera. RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 Mewujudkan Kabupaten Nunukan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis,” kata Hj. Asmin Laura.
Menurutnya, Visi RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2031-2026 ada mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera, dan tujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 adalah mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tata ruang haruslah berintegrasi dengan pengembangan wilayah yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Saat ini dalam memanfaatkan ruang dan wilayah, Pemkab Nunukan diikat oleh dua aturan yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan RTRW Kalimantan Timur,” ujarnya. (*)