• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 15, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

by Kontributor
Agustus 29, 2025
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya
0
SHARES
311
VIEWS

NUNUKAN – Sidang perselisihan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk  seluas 4.800 m2 atau 0,48 ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi yang diwakili Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara selaku Penggugat dan Yohana warga Desa Apas juga didampingi Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat. Memasuki tahap mediasi, Kamis, (28/8/2025).

Kuasa Hukum Yohana Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan, mengatakan, hari ini adalah sidang kedua, dihadiri oleh semua pihak, baik pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat.

READ ALSO

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

“Pada sidang pertama.klien saya Ibu Yohana tidak hadir, karena undangan yang dikirimkan PN Nunukan tidak sampai ditangannya, jadi dia tidak tahu kalau ada panggilan sidang,” kata Gazalba.

Dikatakan, karena hari ini semua pihak hadir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak dan dinyatakan lengkap, selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.sebagaimana Regulasi yang Mengatur diantaranya :

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.

Menurutnya,  Mediator yang ditunjuk Pengadilan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, mengarahkan diskusi, dan membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik tanpa memihak salah satu pihak, namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan.

Mediasi kali ini dipimpin langsung Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

“Sudah disepakati Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran, solusi kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang,” tambahnya.

Usai mediasi, Yohana selaku tergugat mengatakan,  pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi mengklaim tanah hak milikinya yang telah bersertifikat atas nama dirinya. Namun oleh Pastor Yovianus Tarukan diminta untuk diserahkan kembali ke Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi. Permintaan itu dengan tegas ditolak olehnya. Karena asal-muasal tanah miliknya itu dibeli di hadapan Notaris pada 28 Desember 2021  dari Pelipus (Yumkat) selaku Pemilik tanah sesuai SPPT tetanggal 03 Maret 2000, dengan dasar itulah dimohonkan penerbitan sertifikat pada Kantor BPN Nunukan

“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan untuk menyerahkan tanah tersebut saya tolak, akhirnya berujung pada penyelesaian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” Tuturnya.

Kronologi Sengketa, berawal dari klaim Pihak Gereja yang membeli tanah dari saudara Simong seluas lebar 113 m dan Panjang 360 m. dibuktikan dengan SPPT tertanggal 25 September 2004. Sementara di atas tanah itu terdapat Tanah milik Pelipus dengan lebar 60 m dan Panjang 80 m, dengan bukti SPPT tertanggal 03 Maret 2000.

“Berawal dari ini akar masalahnya karena Saudara Simong tidak mengakui keberadaan tanah milik Pelipus, sementara Pelipus mengakui tanahnya berbatasan sebelah Utara dengan Tanah Milik Simong,” Kata Yohana

Sebenanrnya sengketa tanah ini sudah diselesaikan oleh Lembaga Adat Besar Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintahan Desa Apas atas permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Pelipus (Yumkat) dengan cara Ritual Adat Dollop namun ditolak oleh Simong dengan alasan tanah tersebut sudah beralih ke Pihak Kedua. Sehingga Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintah Desa Apas menyimpulkan dan memutuskan tanah dengan lebar 113 m dibagi menjadi dua bagian, 56,5 m milik Simong dan 56,5 m milik Pelipus (Yumkat) dan hasilnya dituangkan melalui Keputusan Bersama No : 01/SKB/LADA-SBK/II/2024 tanggal  14 November 2024.***

“

Related Posts

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur
Advedtorial

Sinergi Kelembagaan, PJ. Sekda Hadiri Ramah Tamah dengan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalimantan Timur

Oktober 14, 2026
Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup
Advedtorial

Berjalan Sukses dan Lancar, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke IV Tahun 2026 Resmi Ditutup

Oktober 14, 2026
Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah
Advedtorial

Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan Meriah, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Daerah

Oktober 13, 2026
Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki
Advedtorial

Ribuan Warga Padati Pawai Budaya HUT ke-27 Kabupaten Nunukan, Bupati dan Wakil Bupati Ikut Jalan Kaki

Oktober 13, 2026
DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya
Advedtorial

DKPP Nunukan Promosikan Potensi Pertanian Lewat Busana Hasil Bumi, Raih Juara III Pawai Budaya

Oktober 13, 2026
Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan
Advedtorial

Nunukan Pecahkan Rekor MURI melalui Senam Lukiwol, Bukti Pelestarian Budaya dan Semangat Kebersamaan

Oktober 13, 2026
Next Post
Hendry CH Bangun, Andalan Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto Tumbang di Tangan Akhmad Munir

Hendry CH Bangun, Andalan Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto Tumbang di Tangan Akhmad Munir

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang

Sengketa Pantai Amal Temukan Titik Terang

Mei 3, 2024
Pemandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Ranperda  Kabupaten Nunukan APBD TA 2025

Pemandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Ranperda Kabupaten Nunukan APBD TA 2025

Desember 1, 2024
Meski Cuaca Terik, Bupati Laura Tetap Semangat Hadiri Penutupan Turnamen Voli dan Sepak Takraw di Sebuku

Meski Cuaca Terik, Bupati Laura Tetap Semangat Hadiri Penutupan Turnamen Voli dan Sepak Takraw di Sebuku

Agustus 4, 2023
Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Relokasi Laboratorium Kesehatan Daerah

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Relokasi Laboratorium Kesehatan Daerah

Oktober 25, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost