• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

by Kontributor
Agustus 29, 2025
in Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya
0
SHARES
309
VIEWS

NUNUKAN – Sidang perselisihan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Nunukan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Nnk  seluas 4.800 m2 atau 0,48 ha antara pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi yang diwakili Pastor Yovianus Tarukan selaku Kepala dan Amal Roma Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum TTBR Kaltara selaku Penggugat dan Yohana warga Desa Apas juga didampingi Kuasa Hukumnya sebagai Tergugat. Memasuki tahap mediasi, Kamis, (28/8/2025).

Kuasa Hukum Yohana Gazalba, SH dari Kantor Hukum Gazalba, SH & Rekan, mengatakan, hari ini adalah sidang kedua, dihadiri oleh semua pihak, baik pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat.

READ ALSO

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

“Pada sidang pertama.klien saya Ibu Yohana tidak hadir, karena undangan yang dikirimkan PN Nunukan tidak sampai ditangannya, jadi dia tidak tahu kalau ada panggilan sidang,” kata Gazalba.

Dikatakan, karena hari ini semua pihak hadir dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak dan dinyatakan lengkap, selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi.sebagaimana Regulasi yang Mengatur diantaranya :

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Mengatur penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016: Mengatur tentang prosedur mediasi di Pengadilan Negeri untuk semua jenis perselisihan perdata, termasuk sengketa tanah.

Menurutnya,  Mediator yang ditunjuk Pengadilan bertugas secara netral untuk memfasilitasi perundingan, mengarahkan diskusi, dan membantu para pihak menemukan solusi yang terbaik tanpa memihak salah satu pihak, namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses persidangan Pokok Perkara yang disengketakan.

Mediasi kali ini dipimpin langsung Ketua PN Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH selaku mediator yang ditunjuk oleh Ketua  Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

“Sudah disepakati Pada tahap awal, penggugat diberi kesempatan menyampaikan tawaran, solusi kepada tergugat. Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 03 September 2025 mendatang,” tambahnya.

Usai mediasi, Yohana selaku tergugat mengatakan,  pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi mengklaim tanah hak milikinya yang telah bersertifikat atas nama dirinya. Namun oleh Pastor Yovianus Tarukan diminta untuk diserahkan kembali ke Pihak Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi. Permintaan itu dengan tegas ditolak olehnya. Karena asal-muasal tanah miliknya itu dibeli di hadapan Notaris pada 28 Desember 2021  dari Pelipus (Yumkat) selaku Pemilik tanah sesuai SPPT tetanggal 03 Maret 2000, dengan dasar itulah dimohonkan penerbitan sertifikat pada Kantor BPN Nunukan

“Karena permintaan Pastor Yovianus Tarukan untuk menyerahkan tanah tersebut saya tolak, akhirnya berujung pada penyelesaian Sengketa Tanah melalui jalur hukum di PN Nunukan saat ini,” Tuturnya.

Kronologi Sengketa, berawal dari klaim Pihak Gereja yang membeli tanah dari saudara Simong seluas lebar 113 m dan Panjang 360 m. dibuktikan dengan SPPT tertanggal 25 September 2004. Sementara di atas tanah itu terdapat Tanah milik Pelipus dengan lebar 60 m dan Panjang 80 m, dengan bukti SPPT tertanggal 03 Maret 2000.

“Berawal dari ini akar masalahnya karena Saudara Simong tidak mengakui keberadaan tanah milik Pelipus, sementara Pelipus mengakui tanahnya berbatasan sebelah Utara dengan Tanah Milik Simong,” Kata Yohana

Sebenanrnya sengketa tanah ini sudah diselesaikan oleh Lembaga Adat Besar Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintahan Desa Apas atas permohonan penyelesaian sengketa tanah dari Pelipus (Yumkat) dengan cara Ritual Adat Dollop namun ditolak oleh Simong dengan alasan tanah tersebut sudah beralih ke Pihak Kedua. Sehingga Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Desa dan Pihak Pemerintah Desa Apas menyimpulkan dan memutuskan tanah dengan lebar 113 m dibagi menjadi dua bagian, 56,5 m milik Simong dan 56,5 m milik Pelipus (Yumkat) dan hasilnya dituangkan melalui Keputusan Bersama No : 01/SKB/LADA-SBK/II/2024 tanggal  14 November 2024.***

“

Related Posts

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses
Agenda

Andi Fajrul, Segera Cek Lokasi dan Rumah Warga Tidak Layak Huni Usulan Masyarakat Saat Reses

Juni 28, 2026
PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Next Post
Hendry CH Bangun, Andalan Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto Tumbang di Tangan Akhmad Munir

Hendry CH Bangun, Andalan Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto Tumbang di Tangan Akhmad Munir

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Divonis Bebas

Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Divonis Bebas

September 30, 2021
DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan

DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan

April 18, 2026
KABUPATEN NUNUKAN ZONA ORANGE

KABUPATEN NUNUKAN ZONA ORANGE

Juli 11, 2021
Bupati Pimpin Apel Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila

Bupati Pimpin Apel Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 2, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost