• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Edukasi Warga Mansapa Soal Perda Nomor 1 Tahun 2024, Agar Masyarakat Taat Pajak

by Kontributor
Oktober 8, 2025
in Agenda, Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Andi Fajrul Syam SH, Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peserta Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2024

0
SHARES
15
VIEWS

NUNUKANn – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Kampung Ambon Lele, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (8/10/25).

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

Sosialisasi tersebut merupakan agenda rutin DPRD Nunukan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.

Melalui kegiatan ini, DPRD memberikan edukasi mengenai pentingnya peraturan daerah yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dalam kegiatan itu, Andi Fajrul Syam menegaskan pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Nunukan. karena itu Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.

“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang nantinya digunakan kembali untuk membangun daerah. Karena itu, masyarakat perlu memahami manfaatnya agar timbul kesadaran dalam berkontribusi untuk kemajuan Nunukan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Nunukan ini.

Ia juga membuka sesi tanya jawab agar masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan langsung seputar penerapan pajak dan retribusi daerah, menurutnya keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, turut hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pajak daerah telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya dijelaskan secara rinci jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan,” jelas Fitraeni.

Menurutnya, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, listrik, sarang burung walet, dan tambang galian C.

Sebagai contoh, Fitraeni menjelaskan bahwa pada sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sering tercantum keterangan “BPHTB Terhutang”. Ia menyarankan masyarakat untuk menghubungi Bapenda guna memastikan besaran nilai pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dibayarkan hingga 30 November 2025, sementara pajak kendaraan bermotor melalui UPTD Kaltara masih berlaku sampai 31 Desember 2025.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD dan Bapenda Nunukan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dan retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Partisipasi aktif warga dinilai akan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Nunukan serta mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Humas DPRD Nnk-14)

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Cegah TPPO di Perbatasan, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015

Cegah TPPO di Perbatasan, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Akhir Tahun 2023, di DPRD Nunukan

Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Akhir Tahun 2023, di DPRD Nunukan

April 2, 2024
Datu Iqro : Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

Datu Iqro : Perayaan Sannipata Waisak, Momentum Perkuat Kedamaian Dan Toleransi Bermasyarakat

Juni 22, 2025
Paras Perbatasan Dipadati Penonton, Malam Grand Final Lomba Karaoke Berlangsung Meriah

Paras Perbatasan Dipadati Penonton, Malam Grand Final Lomba Karaoke Berlangsung Meriah

Oktober 23, 2023
Reses Ketua DPRD Nunukan, Warga Minta Penataan Pasar Malam Inhutan

Reses Ketua DPRD Nunukan, Warga Minta Penataan Pasar Malam Inhutan

Desember 13, 2022
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost