NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Panduan Ramadan. SE tersebut diperuntukkan bagi pemilik usaha hiburan, rumah makan, restoran pedagang makanan dan minuman.
Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan sesuatu dengan SE tentang penertiban kegiatan tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran pedagang makanan dan minuman selama Ramadan 1444 hijriah di Nunukan. Ini bertujuan menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama khususnya selama Ramadan.
Dan ada beberapa poin SE diharapkan dapat dijalan baik pengusaha, penegak peraturan daerah (perda) dan masyarakat. Sebab, dibutuhkan kerjasama semua pihak agar tujuan adanya SE dapat terlaksana dengan baik.
“Karena Ramadan bulan suci bagi umat Islam yang juga dimuliakan Allah. Karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing,” pesan Laura
Selanjutnya, ia berharap untuk masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, pemilik usaha seperti panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bilyard ditutup dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah hari raya Idulfitri 1444 H. Sementara, pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan buka pukul 21.00 hingga 24.00 WITA untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. (*)