NUNUKAN, – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan setuju membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nunukan Tahun 2023-2042.
Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan dua fraksi Gabungan yakni Fraksi Perjuangan Pembangunan Nasional (PPN) dan Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), melalui Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan III Tahun 2022-2023, Selasa (30/5/23) di Kantor DPRD Nunukan.
“ Terkait dengan pembahasan akan dijadwalkan kemudian, karena masih ada beberapa agenda DPRD Nunukan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Sekreteris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi, kepada wartwan, Selasa (30/5/23) usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi.
Persetujuan Pembahasan Raperda RTRW tersebut, Fraksi DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah atas pengajuan rencana mereview Perda RTRW No.19 tahun 2013.
Karena melihat Perkembangan Pembangunan dan Pertumbuhan Jumlah Penduduk serta Kebijakan Nasional dan Provinsi mengharuskan RTRW sebelumnya perlu direvisi, karena hal ini sudah berdampak pada penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan .
Tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan menurut Fraksi fraksi DPRD Nunukan harus lebih tertata agar wilayah perbatasan dapat lebih tertata sebagai kawasan Strategis yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Karena itu, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut maka pemerintah daerah diminta untuk segera menjadwalkan evaluasi Perda dengan memperhatikan sejumlah aspek, terutama Infrastruktur termasuk penataan pemukiman masyarakat, luas wilayah, Industirialisasi Komoditas sebagai akses pengembangan dan peningkatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Nunukan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI MM, dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah, M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah, dan unsur Forkopimda Nunukan.