• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Jawaban Pemkab Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Revisi Perda PMA

by Kontributor
April 6, 2023
in Daerah
0
Ini Jawaban Pemkab Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Revisi Perda PMA
0
SHARES
14
VIEWS

NUNUKAN, – Setelah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan menyatakan bersedia membahas Revisi Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat,  pemerintah Kabupaten Nunukan menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Nunukan.

Tanggapan atas pemandangan umum fraksi Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa pembentukan pansus yang diusulkan fraksi tersebut, pemkab Nunukan menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan dan anggota DPRD.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Karena hal ini merupakan kewenangan DPRD yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“ Dengan demikian langkah selanjutnya dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diantaranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan masukan dan pendapat sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama,” kata Bupati Nunukan melalui Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Abdul Munir, ST.  Senin (27/3/23) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Nunukan.

Pemandangan Umum Fraksi Demokrat, pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan yang dimaksud.

Setiap masukan, tafsir atas perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembanding, yang akan disampaikan dalam pembahasan.

Munir menyampaikan, bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Hukum Adat diatur dalam permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengkuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat.

Pemerintah Daerah berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan tiga tahap yakni, identifikasi masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat serta penetapan masyarakat Hukum Adat.

Ia menjelaskan, Perubahan atas Perda nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, beberapa ketentuan didalamnya tidak dalam rangka mengebiri atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat Hukum Adat.

“ Perubahan dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap eksistensi kesatuahn Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan sesuai mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana dimaksud pasal 18B Undang-undang Dasar 1945,” terangnya.

Tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa pemkab Nunukan mengapresiasi dukungan fraksi PKS .

Pemerintah daerah berpendapat bahwa perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan lazim dalam ilmu sosial.

Namun perbedaan istilah tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang hidup berkelompok secara harmonis berdasarkan atas asal usul lelluhur yang sama, dengan sistem nilai atas prilaku hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan karya Pembangunan, pemerintah daerah mengapresiasi atas saran dan masukan fraksi GKP.

Hal ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud lebih konprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai latarbelakang komptensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat.

“ Pemerintah berharap ada gambaran mengenai kondisi factual keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan, “ lanjutnya.

Untuk itu terhadap jawaban Pemkab Nunukan ini menanggapi pemandangan umum fraksi diharapkan menjadi saran dan masukan untuk kemudian melanjutkan revisi perda kedalam tahapan selanjutnya. (* Dok Humas DPRD Nnk)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bupati Laura Jemput kedatangan 239 PMI dan WNI dari Malaysia

Bupati Laura Jemput kedatangan 239 PMI dan WNI dari Malaysia

Agustus 5, 2022
Media Diajak Terus Ingatkan Masyarakat Agar Patuhi Prokes

Media Diajak Terus Ingatkan Masyarakat Agar Patuhi Prokes

Juli 27, 2021
Dua Anggota DPRD Nunukan Hadiri Pembukaan Turnamen Mini Soccer Cup I Desa Liang Bunyu

Dua Anggota DPRD Nunukan Hadiri Pembukaan Turnamen Mini Soccer Cup I Desa Liang Bunyu

Oktober 19, 2025
Hanafiah : Nilai Dana Desa Memang Besar, Tapi Resikonya Juga Besar

Hanafiah : Nilai Dana Desa Memang Besar, Tapi Resikonya Juga Besar

September 12, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost