Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), dalam Raperda PFKI
Menyarankan Pemkab Nunukan dapat memberikan perngurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah atau pemberian bantuan modal kepada pengusaha.
“ Termasuk pengaturan bentuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tata cara dan dasar pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta jenis usaha penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh intensif,”Kata Jubir Fraksi PPN.
Tujuan Rancanga Peraturan Daerah yan dimaksud untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan Daerah.
Dengan kemudahan dan keringan dalam pemberian izin berusaha, maka dengan sendirinya akan menarik minat investor untuk datang berusaha di Kabupaten Nunukan.
Fraksi PPN juga berharap adanya pengutamaan perekrutan tenaga kerja lokal, sehingga tingkat pengangguran dapat dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat juga meningkat.
Dengan adanya kemudahan dalam berusaha, tentu juga diharapkan sesuia dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Yang bisa dibijaksanai tentu tidak boleh melanggar aturan yang berlaku,” tutup jubir PPN. *(Humas DPRD NNK)