• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, September 24, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Pansus Soroti Terhambatnya Investasi Akibat Belum Adanya Payung Hukum Terkait Aktivitas Galian C Dalam RTRW

by Kontributor
Mei 4, 2026
in Advedtorial, Kaltara
0
Pansus Soroti Terhambatnya Investasi Akibat Belum Adanya Payung Hukum Terkait Aktivitas Galian C Dalam RTRW
0
SHARES
13
VIEWS

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, khususnya terkait kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). Rapat ini berlangsung pada Senin (04/05/26).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL, anggota Pansus seperti Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

READ ALSO

Camat Sebatik Utara Temui Warga Terdampak OBP, Bahas Kejelasan Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Perkuat Daya Saing UMKM, TP PKK Nunukan Gelar Pelatihan Branding dan Packaging

Dalam pembahasan disampaikan terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan. Di antaranya adalah pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Saat ini, sebagian besar pelaku usaha galian C dinilai melanggar Perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah ada tidak dapat diperpanjang.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt Robenson.

Selain itu, Anggota Pansus , Hj. Alih Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing guna memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh penetapan tata ruang.

Permasalahan utama yang mencuat adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang masuk ke area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum diakomodasi oleh kementerian.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman, meskipun kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.

“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari Bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali.

“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas anggota DPRD, Moh. Nafis.

Pansus RTRW menegaskan bahwa permohonan persetujuan lintas sektor baru akan diajukan setelah seluruh permasalahan diselesaikan, termasuk data dan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta agar tata ruang dikaji ulang dengan melibatkan survei lapangan secara langsung. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, bahkan muncul opsi minimal 900 hektare.

“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika anggota DPRD Kabupaten Bulungan.

DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau Perda khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk penguatan pelaku usaha setempat.

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.

“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (Adv DPRD Kaltara-55)

 

Related Posts

Camat Sebatik Utara Temui Warga Terdampak OBP, Bahas Kejelasan Pembayaran Ganti Rugi Lahan
Advedtorial

Camat Sebatik Utara Temui Warga Terdampak OBP, Bahas Kejelasan Pembayaran Ganti Rugi Lahan

September 23, 2026
Perkuat Daya Saing UMKM, TP PKK Nunukan Gelar Pelatihan Branding dan Packaging
Advedtorial

Perkuat Daya Saing UMKM, TP PKK Nunukan Gelar Pelatihan Branding dan Packaging

September 23, 2026
Pelatihan Branding dan Packaging Dorong UMKM Nunukan Naik Kelas dari Kemasan hingga Pemasaran
Advedtorial

Pelatihan Branding dan Packaging Dorong UMKM Nunukan Naik Kelas dari Kemasan hingga Pemasaran

September 23, 2026
Pemkab Nunukan Terima Tiga Purna Praja IPDN, Siap Bertugas Mulai 1 Oktober
Advedtorial

Pemkab Nunukan Terima Tiga Purna Praja IPDN, Siap Bertugas Mulai 1 Oktober

September 23, 2026
Perkuat Sinergi Pembangunan, Gubernur Terima Kunjungan Kerja DPRD Malinau
Advedtorial

Perkuat Sinergi Pembangunan, Gubernur Terima Kunjungan Kerja DPRD Malinau

September 23, 2026
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum
Advedtorial

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

September 23, 2026
Next Post
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat  Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pesan Wabup Hermanus Saat Serahkan Perahu Ketinting Kepada Kelompok Masyarakat

Pesan Wabup Hermanus Saat Serahkan Perahu Ketinting Kepada Kelompok Masyarakat

Oktober 30, 2025
Begini Jawaban Pemkab Nunukan atas PU Fraksi DPRD Terhadap LKPD 2021.

Begini Jawaban Pemkab Nunukan atas PU Fraksi DPRD Terhadap LKPD 2021.

Agustus 6, 2022
Dinas ESDM Kaltara Dorong PLTA Kayan Mentarang Berjalan Optimal 2030

Dinas ESDM Kaltara Dorong PLTA Kayan Mentarang Berjalan Optimal 2030

Desember 23, 2025
Larasati Moriska Cetak Sejarah Buat Kalimantan Utara

Larasati Moriska Cetak Sejarah Buat Kalimantan Utara

September 30, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost