Jakarta, Menjawab permohonan klarifikasi dan konfirmasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait sinyalemen yang beredar luas bahwa kontrak kerja sama antara Pemerintah dengan Perusahaan Pers bisa dianggap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Sekjen DPP SPRI Edy Anas Asfar dalam keterangan persnya mengatakan BPK RI melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Dr. Selvia Vivi Defianti SE, M. Sc telah mengklarifikasi sinyalemen tersebut.
Olehnya, BPK RI menjawab permohonan klarifikasi dan permohonan dari SPRI dengan 3 poin penting dalam balasan surat bernomor : 105/S/X.2/03/2020 pada tanggal 10 Maret lalu, Tulis Edy via Whatsapp.
Dan poin 2 dalam surat BPK RI tersebut adalah poin yang paling penting untuk diketahui oleh publik, sebab pada poin itu tertulis BPK yang diantaranya memiliki tugas Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk Dewan Pers (DP) didalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah dengan Perusahaan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.
Menurut Edy, penegasan BPK RI pada poin 2 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh semua kalangan.
“Mohon surat ini disebarin atau diserahkan ke seluruh Bupati, Walikota, Gubernur, dan Humas se Indonesia biar mereka paham. Dan sampaikan juga bahwa ini kali kedua BPK RI bersurat ke SPRI.” jelasnya usai mengirim gambar Surat balasan BPK RI kepada Media ini.
Kepada Dewan Pers (DP) dan organisasi konstituen DP, agar tidak mengeluarkan statemen dan anjuran yang menakut-nakuti Pemerintahan Daerah di negeri ini.
“Tugas DP bukan mengurus soal-soal Sertifikasi Media ataupun sertifikasi wartawan. Tidak juga mengurus dan mengatur kebijakan keuangan pemerintah. Karena DP itu bukan lembaga pemerintah ataupun lembaga negara. Dan tolong oknum-oknum di DP tidak lagi mengumbar ucapan seperti Media Abal-abal, wartawan Abal-abal, Karena negeri ini punya undang- undang.” tegas Edy.
Lebih jauh Edy mengungkapkan, jika KemkumHam telah mengakui dan mengesahkan perusahaan pers, lantas ada Oknum DP masih juga menyebutnya sebagai perusahaan yg abal-abal, itu berarti DP telah memposisikan Kemenkum-Ham sebagai lembaga yg abal-abal juga.
Sebab ketika kita merujuk ke UU.no 40 th 1999 tentang Pers, posisi dan status DP itu hanyalah sebagai Lembaga Ad- Hoq. DP itu hanyalah fasilitator, bagi Organisasi-organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers serta tokoh pers/tokoh masyarakat dalam proses peyusunan peraturan/ regulasi tentang Pers.
Jadi DP tidak punya kewenangan membuat regulasi, seperti regulasi harus sertifikasi media dan harus punya sertifikasi lulus UKW ( Ujian Kompetensi Wartawan ).
Terkait sertifikasi wartawan, negara telah mengaturnya, melalui UU.no 13 th 2003 . Wartawan sebagai tenaga kerja perusahaan pers, sertifikasinya haruslah atas Lisensi dari BNSP (Badan Nasional sertifikasi Profesi), ungkas Edy.(pres release)
Artikel ini telah tayang di https://spri.or.id/10/01/2021/sekjen-dpp-spri-bpk-ri-bantah-sinyalemen-kontrak-kerja-sama-pemerintah-dan-media-adalah-temuan/