PROKOMPIM – Rencana pembukaan pintu masuk perbatasan oleh Pemerintah Malaysia per 1 April 2022 juga telah mulai terlihat pada jalur laut melalui Pelabuhan Internasional Tawau dari Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan telah dikeluarkannya SOP/Panduan Pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Lalu apa sajakah SOP Penganturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri tersebut ?
Dalam rilis dan sosialisasi yang disampaikan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau ketentuan SOP Pengaturan PPLN adalah :
Keberangkatan :
a. Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN) dari Indonesia wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera.
b. Hasil negatif RT – PCR Swab Test 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan.
Catatan : Bagi Penyintas Covid – 19 6-60 hari cukup menjalani ujian RTK – Antigen.
c. Melengkapi deklarasi perjalanan dan status vaksinasi melalui aplikasi My Sejahtera pada ikon “Traveller
d. PPLN wajib memiliki Asusransi Perjalanan (Travel Insurance) yang berlaku / dapat melakukan klaim di Malaysia
Ketibaan :
a. Wajib menjalani ujian RTK-Antigen. Negatif Status vaksin lengkap diperbolehkan masuk.
b. Tidak lengkap dan tidak vaksin perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina.
c. Hasil positif RTK -Antigen kategori 1 dan 2 perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina sedangkan kategori 3 – 5 dirujuk ke rumah sakit.
d. Biaya RTK – Antigen ditanggung oleh PPLN termasuk untuk yang tidak lengkap atau tidak vaksin serta biaya rumah sakit bagi kategori 3-5.
Selain tentang SOP Pengaturan PPLN, disampaikan juga bahwa untuk tahap awal pembukaan pelabuhan Internasional Tawau, kapal angkutan yang beroperasi akan dibatasi 3 kapal setiap harinya. Dalam periode 2 minggu pelaksanaan akan dievaluasi apabila semua proses berjalan baik maka operasi penuh jadwal kapal akan diberlakukan. (Tim Liputan)