DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2026 untuk selanjutnya difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj. Andi Maryati dan dihadiri Asisten I Pemkab Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur TNI-Polri, anggota DPRD, kepala OPD, KPU, serta insan pers.
Bapemperda DPRD Nunukan menyebut Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM. Regulasi itu mencakup pembinaan pelaku usaha, peningkatan SDM, fasilitasi pembiayaan dan pemasaran, pemanfaatan teknologi, serta perlindungan kekayaan intelektual.
Pengembangan ekonomi kreatif juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan meningkatkan nilai tambah produk masyarakat Nunukan, termasuk melalui pemasaran digital.
Sementara itu, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda ditujukan untuk memperkuat perencanaan legislasi daerah agar lebih terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik persetujuan kedua Ranperda tersebut. Pemkab berharap regulasi ekonomi kreatif dapat membuka peluang usaha, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan mengembangkan kreativitas masyarakat di wilayah perbatasan.
Selain dua Ranperda inisiatif DPRD, Pemkab Nunukan meminta DPRD melanjutkan pembahasan tiga Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusda Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, serta perubahan kedua Perda tentang Investasi Pemerintah Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola badan usaha milik daerah, dan optimalisasi investasi pemerintah daerah. ***
















