• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 2 Milyar

by Kontributor
Oktober 13, 2021
in Nasional
0
Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 2 Milyar
0
SHARES
419
VIEWS

NUNUKAN – Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH menilai kliennya tidak sepantasnya divonis 5 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan.

“Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota  Rabu (13/10/2021).

READ ALSO

Raperda RUED Disetujui, Kaltara Siap Jadi Model Penerapan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

IKN Harus Selesai Tepat Waktu, Kawal Target 70 Persen Hutan dan Berdampak ke Kaltara

Dedi Kamsidi pun akhirnya mengatakan pikir-pikir kepada majelis hakim, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Sattar Bin Tambrin.

“Saya terus terang, kecewa, akan mendiskusikan ini dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin dan keluarganya, apakah akan melakukan upaya hukum selanjutya. Kita diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap,” kata Kuasa Hukum Sattar Bin Tambrin, Dedi Kamsidi, SH usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin  terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah)  Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tuduhan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri  dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru,” tutur Dedi.

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap dalam persidangan bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf (pemilik barang) maupun Heriadi Bin Kosasi (penghubung transaksi jual beli) juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

Selanjutnya, Dedi juga keberatan dengan adanya tambahan pasal 105 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Replik Jaksa Penuntut Umum, padahal sebelumnya tidak ada dalam tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya dan Sattar Bin Thamrin hanya didakwa melanggar  pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun yang bikin Dedi Kamsidi kecewa, Majelis Hakim dinilai kurang mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi atau terdakwa dalam kasus lainnya Yusuf Bin Daeng Matteru, Ardiansyah Bin Suriansyah maupun Heriadi Bin Kosasi  di persidangan. Padahal keterangan dari saksi bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Sattar Bin Tambrin

“Jadi seharusnya memang Sattar Bin Tambrin bebas dan dilepaskan. Tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain,” ucapnya.

Menurut Dedi Kamsidi, kliennya seharusnya divonis bebas atau lepas, bukan dijatuhi hukuman pidana. Apalagi vonis yang dijatuhkan sangat berat.

“Lima tahun Enam bulan itu waktu yang lama. Saya masih pikir-pikir dan akan mendiskusikan lagi dengan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersama keluarganya agar ada lah upaya supaya Sattar Bin Tambrin mendapatkan hukuman yang sesuai harapan kita,” kata dia.

Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sattar Bin Tambrin dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 2.030.000.000.-. Namun Pengacara Dedi Kamsidi, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto, SH pun masih belum menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ucap keduanya saat ditanya tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sattar Bin Tambrin. *(Gzb)

Related Posts

Raperda RUED Disetujui, Kaltara Siap Jadi Model Penerapan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060
Nasional

Raperda RUED Disetujui, Kaltara Siap Jadi Model Penerapan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060

Januari 16, 2026
IKN Harus Selesai Tepat Waktu, Kawal Target 70 Persen Hutan dan Berdampak ke Kaltara
Kaltara

IKN Harus Selesai Tepat Waktu, Kawal Target 70 Persen Hutan dan Berdampak ke Kaltara

November 23, 2025
58 Siswa Keracunan di Sebatik Tengah, Andre Pratama Minta Program MBG Distop Sementara
Daerah

58 Siswa Keracunan di Sebatik Tengah, Andre Pratama Minta Program MBG Distop Sementara

November 3, 2025
BNPP Gelar FGD Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kecamatan Prioritas Perbatasan Tahun 2025 di Kabupaten Nunukan
Nasional

BNPP Gelar FGD Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kecamatan Prioritas Perbatasan Tahun 2025 di Kabupaten Nunukan

Oktober 30, 2025
Lima Pesilat Kaltara Siap Berebut Medali
Nasional

Lima Pesilat Kaltara Siap Berebut Medali

Oktober 17, 2025
Pemkab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi dan Teknik Negosiasi Dalam E-Purchasing Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Nasional

Pemkab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi dan Teknik Negosiasi Dalam E-Purchasing Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Oktober 17, 2025
Next Post
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Asisten Pemerintahan dan Kesra Buka Bimtek Katalog Elektronik dan E-Purchasing Pekerjaan Konstruksi di Kab. Nunukan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Buka Bimtek Katalog Elektronik dan E-Purchasing Pekerjaan Konstruksi di Kab. Nunukan

Oktober 15, 2024
Hasilkan LNG 22 Juta Kubik Per Hari, Gubernur Tinjau Kilang Gas Alam Cair Pertama di Kaltara

Hasilkan LNG 22 Juta Kubik Per Hari, Gubernur Tinjau Kilang Gas Alam Cair Pertama di Kaltara

April 19, 2022
Fraksi Demokrat Apresiasi Capaian Predikat WTP Pemkab Nunukan.

Fraksi Demokrat Apresiasi Capaian Predikat WTP Pemkab Nunukan.

Agustus 6, 2022
Wabup Hanafiah dan FKUB Nunukan Kunjungi Berau

Wabup Hanafiah dan FKUB Nunukan Kunjungi Berau

September 22, 2021
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost