• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, April 18, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara

by Kontributor
Desember 8, 2025
in Kaltara
0
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Rekomendasi Dari ESDM Kaltara
0
SHARES
29
VIEWS

TANJUNG SELOR – Perizinan baru maupun Perpanjangan Pengusahaan Air Tanah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, meski perizinan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di pusat.

Salah satunya seperti yang dilaksanakan Dinas ESDM Kaltara pada 21 Oktober 2025 lalu, yaitu tim Teknis Bidang Geologi Air Tanah melaksanakan evaluasi permohonan perpanjangan izin Pengusahaan air Tanah atas nama PT Inti Selaras Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Estate Long Tunggu, Kecamatan Peso Hilir.

READ ALSO

Rismanto Dorong Pemda Segera Susun Peta Jalan (Roadmap) Investasi Yang Jelas, Terarah, dan Terukur.

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Kegiatan Haul ke-58 Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Aljufrih

“Adapun pelaksanaan evaluasi ini merupakan bagian dari salah satu tupoksi Dinas ESDM dalam rangka penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan Permen ESDM no 14 tahun 2024,” jelasnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan cekungan air tanah (CAT) berjalan optimal, mencegah eksploitasi berlebih, serta menertibkan pengguna air tanah yang belum memiliki izin atau izinnya sudah habis masa berlaku.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan pengusahaan air tanah, yang kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan izin.

Meskipun aturan perizinan berasal dari pusat (Kementerian ESDM), proses teknis dan pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh Dinas ESDM provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM Kaltara, melalui Bidang Geologi dan Air Tanah.

Perlu diketahui, bahwa Permen Nomor 14 tahun 2024 mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan, diharapkan pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan air tanah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sumur,” pungkasnya. *** (Sumber Dinas ESDM Kaltara-25).

Related Posts

Rismanto Dorong Pemda Segera Susun Peta Jalan (Roadmap) Investasi Yang Jelas, Terarah, dan Terukur.
Advedtorial

Rismanto Dorong Pemda Segera Susun Peta Jalan (Roadmap) Investasi Yang Jelas, Terarah, dan Terukur.

April 18, 2026
Ketua DPRD Kaltara Hadiri Kegiatan Haul ke-58 Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Aljufrih
Advedtorial

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Kegiatan Haul ke-58 Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Aljufrih

April 18, 2026
H. Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Advedtorial

H. Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara, Buka Ruang Masukan Masyarakat

April 18, 2026
Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026
Advedtorial

Nasir imbau Warga Utamakan Keselamatan Mudik dan Apresiasi Aparat Operasi Ketupat Kayan 2026

April 18, 2026
Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda  Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan
Advedtorial

Rapat Samakan Persepsi Terhadap Raperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan

Maret 16, 2026
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak
Advedtorial

Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Menjadi Kebutuhan Mendesak

Maret 16, 2026
Next Post
Dinas ESDM Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan Geologi Menjadi Kawasan Geopark

Dinas ESDM Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan Geologi Menjadi Kawasan Geopark

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

BUPATI SERAHKAN DOKUMEN ISBAT NIKAH DAN BANTUAN

BUPATI SERAHKAN DOKUMEN ISBAT NIKAH DAN BANTUAN

Mei 18, 2021
Anggota DPRD Nunukan, Andi Muliyono Sosialisasikan Perda Anti-Narkoba

Anggota DPRD Nunukan, Andi Muliyono Sosialisasikan Perda Anti-Narkoba

Oktober 19, 2025
KNPI Nunukan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 97 Tahun 2025

KNPI Nunukan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke – 97 Tahun 2025

Oktober 30, 2025
Inflasi April 2024 Terendah Se-Kalimantan

Inflasi April 2024 Terendah Se-Kalimantan

Mei 7, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost