WARTA HUMAS – Satpol PP kabupaten Nunukan bersama TNI, POLRI serta tim kesehatan Satgas Covid – 19 Kab Nunukan melakukan sidak ke warung, rumah makan/restoran dan Cafe serta langsung melakukan tes Swab Antigen dan memberikan sanksi bagi pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Rabu (07/07).
Razia ini didasarkan pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencegahan Penularan dan Pencegahan Corona Virus Desease (Covid – 19) di Kabupaten Nunukan.
Perkembangan kasus positif di Kabupaten Nunukan sendiri pada beberapa minggu terakhir mengalami kenaikan yang signifikan dengan waktu yang cepat. Dalam infografis yang dirilis Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Nunukan tercatat penurunan angka pasien terkonfirmasi positif Covid – 19 tersisa 7 orang pada tanggal 14 Juni 2021, namun setelah itu angka konfirmasi positif mengalami lonjakan penambahan dalam waktu yang relatif cepat.
Hingga berita ini dirilis, pada hari Kamis (08/07/2021) tercatat penambahan kasus positif sebanyak 29 kasus sehingga secara keseluruhan pasien terkonfirmasi positif Covid – 19 di Kabupaten Nunukan menjadi 312 orang. (Humas)