• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Agenda

Perda No 26 Tahun 2025 Disosialisakan, Hj. Nadia Agar Masyarakat Tahu Hak Dan Kewajibannya

by Kontributor
Oktober 11, 2025
in Agenda, Daerah, Kesehatan
0
Perda No 26 Tahun 2025 Disosialisakan, Hj. Nadia Agar Masyarakat Tahu Hak Dan Kewajibannya

Hj. Nadia

0
SHARES
15
VIEWS

NUNUKAN – Hj. Nadia  melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (8/10/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya tentang Peraturan Daerah (Perda) BLUD Kesehatan menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan layanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

READ ALSO

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

“Perda BLUD mengatur secara spesifik mengenai rincian objek pendapatan dari jasa layanan kesehatan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel untuk mendukung tujuan peningkatan mutu pelayanan” ungkapnya.

Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan fleksibilitas ini, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain dapat lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan sarana, prasarana,alat kesehatan dan sumber daya manusia untuk kualitas pelayanan yang lebih baik.

“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan Perda Kab. Nunukan No 26 tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucapnya

Sementara ada beberapa pertanyaan dari warga yang menyangkut tentang pembangunan di daerah masin-masing, Hj. Nadia menyampaikan bahwa semua masukan dan aspirasi warga akan di tampung dan akan di bawa ke rapat kerja di DPRD sebagai aspirasi dari masyarakat.

Hj. Nadia berharap masyarakat mempunyai kepekaan ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya.

“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui. Ketika ada permasalahan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” tutupnya. (*Humas DPRD Nnk-24)

 

Related Posts

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat
Advedtorial

Dividen Perumda Tirta Taka Tembus Rp. 2,64 Miliar, PAD Nunukan Makin Kuat

April 5, 2026
Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan
Advedtorial

Wakil Bupati Nunukan Membuka Forum Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan

April 5, 2026
Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester
Advedtorial

Bupati H. Irwan Sabri Turun Langsung Ikut Panen Padi Gunakan Combine Harvester

April 5, 2026
BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan
Advedtorial

BULOG Serap Hasil Panen Petani, Bupati Nunukan Pantau Langsung di Lapangan

April 5, 2026
Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan
Advedtorial

Tradisi Mangrara Banua Toraja, Wabup Hermanus sebut Momentum Kekeluargaan

April 5, 2026
Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan
Advedtorial

Bupati Nunukan Hadiri Panen Padi Bersama Kelompok Brigade Pangan

April 5, 2026
Next Post
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan menjadi Irup pada upacara Pelepasan Jenazah Secara Kedinasan Almarhum Rudi Yulianto

Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan menjadi Irup pada upacara Pelepasan Jenazah Secara Kedinasan Almarhum Rudi Yulianto

Juli 15, 2023
Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

Digugat di Pengadilan Negeri Nunukan, Yohana Pertahankan Tanah Miliknya

Agustus 29, 2025
Andre Pratama Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Andre Pratama Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

April 11, 2023
Dinas ESDM Kaltara Dorong PLTA Kayan Mentarang Berjalan Optimal 2030

Dinas ESDM Kaltara Dorong PLTA Kayan Mentarang Berjalan Optimal 2030

Desember 23, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost