NUNUKAN – Untuk memberikan pemahaman paying hokum mengenai ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga dan berkelanjutan, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, pada Jum’at malam (10/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat dan kelompok tani setempat yang antusias mengikuti penjelasan terkait kebijakan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Dalam kesempatan itu, Ramsah menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang menjadi dasar hukum perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian dari konversi yang tidak terencana. Ini merupakan bagian dari menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Ramsah.
Ia menjelaskan, perkembangan pembangunan di berbagai sektor seringkali berdampak pada berkurangnya lahan produktif. Karena itu, Perda Nomor 3 Tahun 2024 hadir untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga dan berkelanjutan.
Ramsah juga menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak hanya penting bagi ketahanan pangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
“Ketersediaan lahan pertanian yang terjaga akan berpengaruh pada stabilitas produksi pangan dan peningkatan kesejahteraan petani,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara petani, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengoptimalkan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
“DPRD bersama pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Nunukan. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam menjaga lahan produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Aris Nur selaku narasumber menyampaikan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan lahan pertanian tidak beralih fungsi secara masif.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan fasilitas, insentif, dan bantuan bagi petani yang bergerak di sektor pangan berkelanjutan. Ini menjadi jaminan bagi keberlangsungan lahan pertanian di masa depan,” ungkap Aris.
Ia juga mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terhadap nilai lahan pertanian. Banyak warga yang tergiur mengalihfungsikan lahan karena nilai ekonominya lebih tinggi di sektor non-pertanian, padahal hal tersebut dapat mengancam kemandirian pangan daerah.
“Masyarakat perlu menyadari pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan. Kesadaran kolektif inilah yang perlu terus dibangun,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di daerah perbatasan. (*Humas DPRD Nnk-25)
















