• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Daerah

Rekomendasi DPRD Kepada Pemkab Nunukan Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP

by Kontributor
April 6, 2023
in Daerah
0
Rekomendasi DPRD Kepada Pemkab Nunukan Terkait Status Lahan Warga Desa Pembeliangan Dengan PT.SSP
0
SHARES
28
VIEWS

NUNUKAN – Anggota legislatif Kabupaten Nunukan terbitkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan atas status pemanfaatan lahan warga desa pembeliangan dan PT. SSP di Kecamatan Sebuku.

Rekomendasi tersebut disampaikan, wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Senin (27/2/23) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

READ ALSO

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Saleh mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat desa Pembeliangan, Polres Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan.

DPRD Nunukan merekomendasikan Pemerintah Daerah khususnya melalui badan dan Dinas terkait untuk lebih proaktif bersama dengan pihak perusahaan (PT. Sebaung Sawit Plantations) menemukan solusi terkait status lahan gambut di lokasi inti perusahaan.

“ Menurut warga sudah banyak yang mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU), kita berharap ini dicarikan solusi agar lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai budidaya perkebunan.” Kata Saleh SE saat memimpin RDP.

Selain itu, DPRD Nunukan mendorong pihak perusahaan  PT. Sebaung Sawit Plantations segera menggarap lahan masyarakat dengan status kebun plasma.

Hal tersebut merupakan wujud tanggungjawab perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Terkait rekomendasi ini, DPRD Nunukan meminta DKPP agar serius menyelesaikan permasalahan tersebut, agar pemanfaatan lahan gambut itu masyarakat bisa manfaatkan secepatnya.

Sebelumnya, Warga Desa Pembeliangan menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Nunukan, mereka meminta klarifikasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan atas terbitnya surat penolakan pemanfaatan lahan gambut diarea perusahaan.

Padahal pengelolaan plasma di lahan itu sudah disetujui antara pihak perusaahan dan warga desa sebanyak 708 kepala keluarga dengan luas lahan 1.420 Ha pada 2012 silam.

Luas lahan yang sudah digarap atau ditanami kelapa sawit 200/400 Ha yang dikelola 157 Kepala Keluarga.

Namun warga mengkofirmasi pemanfaatan luasan lahan itu melalui pertemuan dengan perusahaan  pada 14 Februari 2023 lalu.

Pihak Perusahaan justru menunjukkan surat klarifikasi dari DKPP Nunukan bahwa lahan gambut tersebut memiliki fungsi lindung dan perlu dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan SHP. (*Dok Humas DPRD Nnk)

 

Related Posts

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP
Advedtorial

PKL Alun-alun Nunukan Bersitegang dengan Satpol PP

Mei 19, 2026
Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik
Advedtorial

Ramsah Sosialisasikan Perda Anti Narkotika di Sebatik

Mei 19, 2026
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol
Advedtorial

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Tinjau Langsung Jalan Rusak di Kampung Tebol

Mei 19, 2026
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan
Advedtorial

Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Nunukan Sambangi Kantor DPRD Nunukan

Mei 19, 2026
Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan Secara Serius Tangani Deportan Dari Malaysia

Mei 19, 2026
Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika
Advedtorial

Triwahyuni Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika

Mei 19, 2026
Next Post
Bentol Malaysia Marak Di Sebatik, Pengusaha APMS Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Nunukan

Bentol Malaysia Marak Di Sebatik, Pengusaha APMS Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Nunukan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Ratusan Santri As’Adiyah Bersiap Sambut Kedatangan Wapres Maruf Amin

Ratusan Santri As’Adiyah Bersiap Sambut Kedatangan Wapres Maruf Amin

Agustus 4, 2023
Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

Gubernur Titip Kawal APBN untuk Kaltara

September 18, 2024
Bupati Serahkan 346 Paket Sembako Bagi Petugas Kebersihan

Bupati Serahkan 346 Paket Sembako Bagi Petugas Kebersihan

Mei 18, 2021
Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Juli 4, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost