NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan mengamankan seorang residivis kasus pencurian. Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian 2 (dua) buah HP di Sebuah rumah/pondok di Jalan Pelabuhan Fery Sungai Jepun Kelurahan Nunukan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.00 Wita.
“Tersangka TRO Lelaki 30 Tahun yang diamankan pada 1/5/2024 merupakan Residivis dalam perkara Psikotropika dan Pencurian yang disidik di Polres Nunukan.,” jelas Siswati.
Awalnya korban SAN, 53 Tahun, perempuan, beralamat di Jl. Yos Sudarso Rt. 002 Kel. Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan pada selasa 2/4/2024 sekira jam 20.00 wita pelapor meminjamkan HP merk OPPO A17 kepada keponakannya. Sekitar jam 00.00 Wita HP tersebut di Cas di rumah/ Pondok dijemuran Rumput laut, selain itu pelapor juga mengecas HP Vivo di tempat yang sama. Selanjutnya pada Rabu 3/4/2024 sekira jam 06.00 Wita korban mau memakai HP dimaksud, namun ke 2 (dua) HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempatnya ngecas.
Pelaku awalnya bekerja memukat rumput laut di di sekitar TKP, tetapi sudah berhenti, pada saat kejadian pelaku pura pura akan berkunjung ke rumah pondok milik korban, pada saat pelaku masuk kedalam pondok, pelaku melihat 2 (dua) HP yang dicas, lalu pelaku mengambil kedua HP tersebut. Merasa aman pelaku mejual salah satu Hp yang dicurinya itu.
“Akibat kejadian dimaksud korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah),” kata Siswati.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku pada 1/5/2024 dan mengamankannya di sel tahanan Polres Nunukan. Kepada pelaku Pasal dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana. * (Gzb-Muh.Rifky)