NUNUKAN – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil diundangkan Retribusi KTP, Akte Lahir, dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Nunukan dari Partai Gerindra, Hj Nursan, SH dalam sosialisasi Payung Hukum Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, pada Rabu (22/5/24) di Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik.
Pencabutan biaya administrasi tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah terhadap akses masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan.
Dikesempatan yang sama Narasumber, Muhammad Said, SH menjelaskan, Perda tersebut merupakan turunan dari Undang undang yang berlaku tentang pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.***
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Selain itu, pelayanan terkait akta kelahiran dapat dilakukan baik secara online maupun offline melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nunukan.
“Masyarakat hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi KTP orang tua, dan lainnya.” kata Said.
Proses pengurusan Dokumen Kependudukan tersebut juga bisa selesai dalam waktu beberapa hari kerja setelah semua persyaratan dipenuhi.
Terkait penghapusan retribusi Adminduk tersebut, sangat membantu masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Penghapusan biaya administrasi dapat mengurangi beban finansial mayarakat saat mengurus dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga.
” Pemerintah berupaya membangun kesadaran masyarakat agar termotivasi mengurus dokumen kependudukan, hal ini tentunya berkontribusi pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pencatatan administrasi kependudukan, bahkan mengurangi praktik pungutan liar yang kadang terjadi dalam proses administrasi.”kata Said.
Meski demikian, sebagian masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran mengenai bagaimana pemerintah akan mengimbangi pendapatan yang hilang dari retribusi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga meskipun tanpa adanya biaya administrasi.
Secara keseluruhan, kebijakan pencabutan retribusi administrasi kependudukan diterima dengan baik oleh masyarakat, karena dianggap memudahkan dan meringankan beban mereka dalam mengurus dokumen kependudukan.
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )