NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III, Tahun 2021, Senin (12/07/2021) dengan agenda, Persetujuan hasil Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Saleh, SE, dan Burhanuddin Shi, MM. Rapat Paripurna dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE,MM, PhD, Wakil Bupati, H. Hanafiah SE,MSi, Forkopimda, dan Kepala OPD dalam lingkup Setkab Nunukan dan beberapa Anggota DPRD hadir dalam kegiatan tersebut.
Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang disampaikan oleh Hamsing SPi. Bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa realisasi pendapatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 yang secara keseluruhan mencapai 96,46 persen, serta realisasi belanja daerah mencapai 91,68 persen.
Terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 disampaikan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah Rencana Rp.1.403.891.671.210.56. . Realisasi Rp.1.354.211.709.415.70.
- Belanja Daerah Rencana Rp. 1.168.606.432.708.87.Realisasi Rp 1.071.409.548.625.75.
- Penerlmaan Pemblayaan Daerah Rencana Rp.30.827.997.380.97. Realisasi Rp.60.686.827.048.97.
- Pengeluaran Pemblayaan Daerah Rencana Rp.27.827.997.380.97. Realisnsl Rp. 15.799.846.980.97
- Sisa Leblh Perhltungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 35.989.659.445.84
Dilaporkannya, bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRDdengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa realisasi pendapatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 yang secara keseluruhan mencapai 96,46 persen, serta realisasi belanja daerah mencapai 91,68 persen.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan seperti, di masa pandemi, pemerintah daerah dalam memproyeksikan PAD tetap melakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan perkembangan perekonomian. Peningkatan pajak dan retribusi daerah dan lainnya dianggap sah. Pemerintah daerah sebaiknya melakukan konsolidasi / penambahan terhadap tata kelola PAD.
Politisi Hanura tersebut menegaskan, saat menentukan kebijakan pendapatan hendaknya pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan Pendapatan negara dalam APBN.
Setelah mendengarkan penyampaian laporan dari Banggar DPRD Kabupaten Nunukan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang menyetujuhi bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020 setuju untuk dijadikan perda. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid.
Dalam penyampaian pendapat akhir Bupati, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam mencermati, mempelajari dan menelaah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun 2020 ini.
Selanjutnya Bupati menjelaskan, setelah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda ini, berkas persetujuan bersama tersebut segera dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara guna dimintakan evaluasi.(*Gzb)