NUNUKAN – Hasil seleksi administrasi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan sebanyak 2100 pendaftar dengan rincian Pendaftar PPPK (P3K) tenaga guru 175 pendaftar, Kesehatan 283 sedangkan tenaga teknis 1644 dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi.
Sementara itu 400 pendaftar lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administarsi pendaftara P3K tahun 2024.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, S.H, M.AP, mengatakan yang dinyatakan TMS adalah pendaftar P3K tenaga teknis.
“Pendaftar P3K yang TMS adalah yang melamar pada formasi tenaga teknis, diantaranya ada THK II dan yang sudah senior atau yang masa bekerjannya sudah lama,” ucap Mutiq, Senin (4/11/2024).
Lanjut Mutiq, TMS terbanyak rata-rata karena bidang yang dilamar tidak relevan dengan apa yang dikerjakan oleh pelamar tersebut.
“Seperti petugas loundry yang bekerja di RSUD, betul masuk di operator layanan oprasional, tapi daftarnya di Dinas Perpustakaan, pertanyaannya itukah yang dibutuhkan, nah ini yang kita saring dan dinyatakan TMS,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Mutiq, banyak yang merujuk ke jenjang pendidikannya, yang mendaftar ini karena tidak ada di OPDnya, jadinya tidak mau turun grid, tetap memaksakan sarjananya, padahal bisa masuk dengan jenjang SMA.
“Masih banyak yang belum paham bahwa yang sangat berpengaruh sebenarnya adalah bidang tugas. Awal P3K itu konsepnya adalah mengangkat tenaga profesional, kemudian untuk mengangkat itu makanya yang diperlukan itu bidang kerja, bukan kualifikasi pendidikan.
“Selain itu, juga masih banyak tenaga honorer yang salah paham, artinya honor sudah pasti P3K tidak juga. Tetap yang dilihat itu bidang tugasnya,” tambahnya.
Mutiq, memastikan bahwa pertama proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini, dalam rangka melakukan pendataan sesuai dengan amanat, UU 20 tahun 2023 tentang ASN, kedua proses administrasi seleksi hari ini tetap mengacu kepada ketentuan dan tetap berjalan sesuai dengan koridor.
“Pendaftar yang TMS kita beri waktu untuk menyampaikan sanggahannya, mulai tanggal 1 – 4 November, dan bila nanti pasca masa sanggah masih ada yang dinyatakan TMS, itu artinya kesempatannya menjadi P3K penuh waktu sudah tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Mutiq, lebih dari 5 pendaftar yang kedapatan putus masa kerjannya, namun melakukan pendaftaran, sehingga langsung di TMS dan diputuskan.
“Hasil penelusuran kami lebih dari 5 pendaftar yang kedapatan mendaftar dengan dokumen yang tidak sesuai, artinya kedapatan terputus masa kerjanya, ada yang 2020 terputus, kemudian 2022 juga putus, dan itu pasti langsung otomatis TMS dan tidak diperkenankan mengajukan sanggahan langsung terputus,” imbuhnya.
Adapun formasi PPPK Kabupaten Nunukan sebanyak 1.122, terdiri atas 472 Formasi Guru, Kesehatan 300 Formasi, dan Tenaga Teknis 350 Formasi.
Yang diperuntukkan bagi Non ASN Kategori II, Data Base BKN, dan Non ASN yang telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten Nunukan minimal 2 Tahun secara terus menerus.
Pelamar pada formasi dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik dan Non ASN yang tidak mendapatkan Formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )